Masyarakat Bisa Cek DTSEN Mandiri, Kepala BPS Jelaskan Syarat Perubahan Desil
![]() |
| Petugas Dinsos Kabupaten Bogor menempelkan stiker "Warga Miskin Penerima Bansos" di salah satu rumah warga kaya. |
JAKARTA – Basis data perlindungan sosial nasional terus diperbarui demi mengoptimalkan akurasi penyaluran program pemerintah. Berdasarkan catatan hingga 10 Juli 2026, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 telah menghimpun 290,13 juta rekam individu dan 95,98 juta rekam keluarga di seluruh Indonesia.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menerangkan bahwa jutaan data tersebut diklasifikasikan ke dalam sistem desil. Namun, ia mewanti-wanti masyarakat agar tidak menjadikan posisi desil sebagai jaminan final untuk menerima bantuan sosial.
"Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi," sebut Amalia, Minggu (23/8/2026).
Cakupan Data DTSEN 2026
Sistem ini tidak didesain untuk menjadi indikator tunggal kekayaan. Oleh karena itu, pengelompokan desil tidak hanya bersandar pada satu variabel seperti daya listrik rumah atau nominal gaji. BPS menerapkan penggabungan berbagai faktor mulai dari akses sanitasi, sumber air, bahan bakar memasak, aset fisik, hingga riwayat kesehatan dan struktur komposisi keluarga.
Pendekatan statistik Proxy Means Test (PMT) kemudian dioperasikan untuk mengubah indikator-indikator fisik tersebut menjadi nilai kesejahteraan komposit. Metode ini terbukti relevan secara global untuk menaksir kemampuan ekonomi saat rincian pengeluaran warga sukar dipastikan.
Kanal Usul dan Sanggah
BPS menyadari dinamika sosial berjalan cepat. Oleh sebab itu, warga diberikan fasilitas untuk mengajukan sanggahan apabila profil desil mereka dirasa tidak relevan lagi dengan kenyataan hidup sehari-hari. Fasilitas pembaruan ini dapat diakses secara digital.
Masyarakat dipersilakan mengunggah bukti perbaikan melalui portal resmi Cek Bansos Kementerian Sosial, laman formulir dtsen-form.bps.go.id, atau melapor secara langsung kepada perangkat desa yang mengelola jaringan SIKS-NG.
Fleksibilitas Status Keluarga
Pengajuan revisi dari masyarakat tidak lantas menggeser status desil pada hari itu juga. Laporan tersebut akan dihimpun sebagai bahan evaluasi untuk kemudian diolah kembali sesuai algoritma PMT secara keseluruhan.
"BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut," tambahnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | beritasatu.com |
| Kategori | : | Kabar Bertuah |








