Jerat Tersangka Rektor Unsoed, KPK Peringatkan Celah Korupsi Perguruan Tinggi
![]() |
| Rektor Unsoed Akhmad Sodiq memakai rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh institusi perguruan tinggi untuk membenahi sistem pengawasan internalnya. Imbauan ini merespons terungkapnya dugaan praktik korupsi penerimaan mahasiswa baru yang menyeret pimpinan tertinggi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Penindakan Hukum Petinggi Kampus
Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO) kini resmi menyandang status tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Jerat hukum ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Purwokerto dan Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Bersama ASO, KPK turut menetapkan lima pihak terkait lainnya sebagai tersangka. Mereka meliputi Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP), Kepala Bagian Akademik, Eko Sumanto (ES), serta tiga pengusaha swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (23/8/2026) mengungkapkan bahaya laten dari korupsi struktural yang berhasil menembus pagar pembatas akademik.
Kerugian Ekosistem Pendidikan
Budi menilai korupsi di lingkungan kampus membawa daya rusak jangka panjang karena meruntuhkan kualitas sumber daya manusia yang sedang ditempa.
"Ketika praktik korupsi mencederai dunia pendidikan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi yang seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas," sebutnya.
Menurutnya, universitas memegang mandat krusial untuk mencetak calon pemimpin. Posisi strategis ini menuntut kampus mengedepankan tanggung jawab dan kejujuran dalam segala aspek tata kelolanya.
Menggalang Kekuatan Antikorupsi
Guna menekan angka pelanggaran, tindakan represif hukum perlu didampingi langkah preventif yang kuat. Transparansi pengelolaan alokasi pendidikan, pembangunan sarana, hingga layanan administrasi mesti bisa diakses dengan jelas.
"Integritas tidak boleh hanya diajarkan di ruang kelas, tetapi harus diwujudkan dalam praktik dan budaya kelembagaan sehari-hari," tuturnya.
KPK memandang perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam menelurkan kajian kebijakan serta menyebarkan nilai edukasi antikorupsi. Budi berharap sivitas akademika tidak bersikap pasif, melainkan menjadi garda terdepan dalam melaporkan setiap kejanggalan demi menjaga marwah dunia pendidikan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Cendekia |








