Diduga Cetak Uang Palsu Rp36 Miliar, Empat Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
![]() |
| Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (tengah) memberikan keterangan mengenai penangkapan sindikat produksi uang palsu di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026). |
JAKARTA - Ancaman hukuman 15 tahun penjara menanti empat tersangka sindikat pembuat uang palsu yang beroperasi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Keempatnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan barang bukti ratusan ribu lembar uang palsu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menyebut pihaknya menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang ditaksir bernilai Rp36 miliar. Uang tersebut diamankan dari Ruko Taman Tekno, Kecamatan Setu, Tangsel, Jumat (21/8/2026).
Jejak Operasi Sindikat
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat ini telah beroperasi sejak Maret 2026. Tiga tersangka berinisial N, S, dan D diringkus di lokasi produksi dan bertugas mencetak uang. Polisi kemudian menangkap tersangka AB di Pantai Indah Kapuk (PIK) yang bertindak sebagai pemesan.
"Dari TKP, kami mengamankan uang palsu senilai sekitar Rp36 miliar, baik yang sudah dipotong dan siap diedarkan maupun yang masih dalam bentuk lembaran," terang Victor di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Catatan kepolisian menunjukkan dua di antara tersangka merupakan residivis yang sudah berulang kali berurusan dengan hukum terkait kasus uang palsu, tepatnya pada 2019 dan 2022.
Gandeng BI dan Saksi Ahli
Polisi menemukan indikasi bahwa puluhan miliar uang palsu tersebut rencananya akan dimasukkan ke dalam perputaran uang melalui perbankan swasta. Untuk memperkuat proses hukum dan membuktikan kejahatan ini secara saintifik, kepolisian segera mengambil langkah lanjutan.
"Kami akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia, termasuk menghadirkan saksi ahli dalam rangka pembuktian dan pemberkasan perkara," ungkapnya.
Jerat Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya, keempat pelaku tidak bisa menghindar dari jeratan hukum berat. Kepolisian menerapkan regulasi terkait hukum pidana dan perlindungan mata uang negara untuk menindak tegas para pelaku.
Keempatnya dipersangkakan dengan Pasal 374 dan Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 37 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Atas pelanggaran tersebut, mereka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompastv.com |
| Kategori | : | Warga Bertuah |








