'Posisi Saya Akan Menggantung', Keluh Dokter Tifa Hadapi Dakwaan JPU
![]() |
| Dokter Tifa ketika mendatangi sidang tangapan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026). |
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengeluhkan potensi lamanya proses persidangan yang harus ia jalani. Ia memproyeksikan statusnya sebagai terdakwa bisa bertahan hingga tiga tahun akibat banyaknya jumlah saksi dan dokumen yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini menyusul keputusan JPU yang kembali mengajukan surat dakwaan hasil revisi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, setelah surat dakwaan sebelumnya dinyatakan batal dan dikembalikan oleh majelis hakim melalui putusan sela.
Agenda Pembuktian yang Panjang
Menurut Tifauzia, tahapan persidangan yang baru nanti akan berjalan berbeda dari sebelumnya. Keputusan hakim terkait keberatan terdakwa kemungkinan besar tidak akan dijatuhkan pada pekan ketiga, melainkan di akhir seluruh rangkaian sidang.
"Artinya kalau mereka akan memperbaikinya, lalu kemudian mengajukan lagi pada sidang, maka yang menjadi prediksi bagi kami bahwa sidang akan berlangsung," bebernya saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Beban pembuktian ini dipastikan memakan waktu lama. Terdapat 148 saksi dan 712 dokumen yang harus diperiksa secara rinci di hadapan majelis hakim.
Pengurangan Halaman Dakwaan
Terkait materi dakwaan baru, Tifauzia menyebut tidak banyak perubahan substansial yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, selain pemotongan jumlah halaman.
"Jadi surat dakwaan pertama di mana ditolak dinyatakan bebas demi hukum apa batal demi hukum itu 57 halaman. Tapi ketika kemudian mereka perbaiki itu hanya tinggal 46 halaman," rincinya.
Menanti Keputusan Final
Menghadapi prosedur yang panjang ini, ia merasa dirugikan karena harus menyandang status terdakwa selama bertahun-tahun demi menanti vonis akhir yang ia yakini akan memihak kepadanya.
"Jadi posisi saya akan menggantung sebagai terdakwa selama tiga tahun untuk akhirnya dimenangkan gitu loh," tegasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompastv.com |
| Kategori | : | Cendekia |








