Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
8 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

'Posisi Saya Akan Menggantung', Keluh Dokter Tifa Hadapi Dakwaan JPU

Posisi Saya Akan Menggantung, Keluh Dokter Tifa Hadapi Dakwaan JPU
Dokter Tifa ketika mendatangi sidang tangapan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Jum'at, 21 Agustus 2026 16:55 WIB

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengeluhkan potensi lamanya proses persidangan yang harus ia jalani. Ia memproyeksikan statusnya sebagai terdakwa bisa bertahan hingga tiga tahun akibat banyaknya jumlah saksi dan dokumen yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini menyusul keputusan JPU yang kembali mengajukan surat dakwaan hasil revisi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, setelah surat dakwaan sebelumnya dinyatakan batal dan dikembalikan oleh majelis hakim melalui putusan sela.

Agenda Pembuktian yang Panjang

Menurut Tifauzia, tahapan persidangan yang baru nanti akan berjalan berbeda dari sebelumnya. Keputusan hakim terkait keberatan terdakwa kemungkinan besar tidak akan dijatuhkan pada pekan ketiga, melainkan di akhir seluruh rangkaian sidang.

"Artinya kalau mereka akan memperbaikinya, lalu kemudian mengajukan lagi pada sidang, maka yang menjadi prediksi bagi kami bahwa sidang akan berlangsung," bebernya saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Beban pembuktian ini dipastikan memakan waktu lama. Terdapat 148 saksi dan 712 dokumen yang harus diperiksa secara rinci di hadapan majelis hakim.

Pengurangan Halaman Dakwaan

Terkait materi dakwaan baru, Tifauzia menyebut tidak banyak perubahan substansial yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, selain pemotongan jumlah halaman.

"Jadi surat dakwaan pertama di mana ditolak dinyatakan bebas demi hukum apa batal demi hukum itu 57 halaman. Tapi ketika kemudian mereka perbaiki itu hanya tinggal 46 halaman," rincinya.

Menanti Keputusan Final

Menghadapi prosedur yang panjang ini, ia merasa dirugikan karena harus menyandang status terdakwa selama bertahun-tahun demi menanti vonis akhir yang ia yakini akan memihak kepadanya.

"Jadi posisi saya akan menggantung sebagai terdakwa selama tiga tahun untuk akhirnya dimenangkan gitu loh," tegasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompastv.com
Kategori:Cendekia
wwwwww