Dugaan Korupsi Upah Dispenda Bogor, Jubir KPK: 'Belum Ada Tersangka'
![]() |
| Jubir KPK Budi Prasetyo. |
JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan upah atau bonus pegawai di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor resmi memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai dilakukannya ekspose pada Kamis (20/8/2026) malam, serta mengamankan barang bukti uang miliaran rupiah.
Terkait perkembangan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim penyidik memang mendapati sejumlah uang tunai dalam rangkaian penyelidikan. Dana tersebut akan segera disita untuk keperluan pembuktian di tahap penyidikan.
"Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar," sebut Budi, Jumat (21/8/2026).
Walau barang bukti awal sudah dikantongi, lembaga antirasuah belum mengumumkan nama penyelenggara negara yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Pemenuhan alat bukti masih menjadi fokus utama penyidik sebelum mengambil keputusan terkait penetapan status tersangka.
"Ya, artinya belum ada penetapan tersangka, belum ada kecukupan alat bukti ya untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," terangnya.
Dalam penyidikan yang baru berjalan ini, penyidik KPK menelusuri modus operandi penerimaan potongan uang dari hak yang seharusnya diterima penuh oleh aparatur sipil negara di dinas tersebut.
"Ini modusnya memang diduga terkait dengan penerimaan upah pungut yang dilakukan di Dispenda Kabupaten Bogor," beber Budi.
Saat disinggung mengenai kabar adanya aliran uang pemotongan hingga mencapai Rp4 miliar yang mengalir ke Bupati Bogor berdasarkan keterangan Kepala Dispenda, Budi menyatakan hal itu masih dalam proses penelusuran. Konstruksi utuh perkara akan dibeberkan ketika bukti-bukti dirasa sudah cukup.
"Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Dispenda, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya. Tentu pada saat nanti progres penyidikan sudah berjalan," tutupnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Opini |








