Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
17 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
21 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Opini

Dugaan Penyelewengan Pajak PT TPL, Kejagung Perluas Pemeriksaan

Dugaan Penyelewengan Pajak PT TPL, Kejagung Perluas Pemeriksaan
Bursa Efek Indonesia (BEI) hentikan perdagangan saham (suspensi) PT Toba Pulp Lestari (INRU) Tbk. (Foto: Tangkapan layar akun Instagram @tobapulplestari).
Rabu, 19 Agustus 2026 05:49 WIB

JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memanggil lima orang saksi dari Kementerian Kehutanan, Selasa (18/8/2026). Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pajak bermodus transfer pricing yang menjerat PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).

Langkah hukum ini diambil guna menelusuri rangkaian transaksi perusahaan dalam rentang waktu panjang, mulai tahun 2008 hingga 2025. Dalam periode 17 tahun tersebut, entitas kepemilikan PT TPL tercatat mengalami peralihan dari Sukanto Tanoto ke tangan Joseph Oetomo. Kelima saksi dari Kementerian Kehutanan yang dimintai keterangan masing-masing berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB.

"Kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Pemeriksaan para saksi ini diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif mengenai aktivitas PT TPL, khususnya terkait aspek pengawasan dari instansi pemerintah. Informasi tersebut akan digunakan penyidik untuk membedah hubungan antarentitas perusahaan selama belasan tahun beroperasi.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," paparnya.

Mekanisme transfer pricing yang sedang diusut merupakan cara penentuan harga dalam transaksi antarperusahaan berelasi. Walaupun bukan tindak pidana secara langsung, praktik ini bisa menjadi celah pelanggaran hukum apabila dimanfaatkan untuk merekayasa harga. Dampaknya, pembagian keuntungan perusahaan dan kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada negara bisa menyusut drastis.

Dalam mengusut perkara ini, kejaksaan mengedepankan ketelitian dan memastikan kelengkapan alat bukti sebelum menetapkan status hukum lebih lanjut terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tambahnya.

Belum ada rilis resmi mengenai besaran estimasi kerugian dari dugaan manipulasi pajak ini. Penyidik terus bekerja menyusun konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi dan bukti transaksi PT TPL kepada entitas perusahaannya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww