Tembus Rp2,8 Miliar Setahun, Ini Rincian Gaji Jabatan Gubernur BI
![]() |
| Destry Damayanti. (Foto: Antara). |
JAKARTA - Posisi strategis sebagai pimpinan otoritas moneter membawa tanggung jawab besar atas perekonomian negara sekaligus kompensasi finansial yang terukur. Destry Damayanti, yang kini berstatus sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI), diproyeksikan menerima penghasilan miliaran rupiah per tahun jika resmi mengemban tugas tersebut.
Rekam Jejak dan Pencalonan
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengusulkan nama Destry kepada DPR RI untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Langkah administratif ini diambil guna mengisi posisi definitif pascapengunduran diri Perry Warjiyo.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyebutkan kelengkapan surat presiden telah berada di tangan pimpinan dewan untuk diproses lebih lanjut.
"Namanya tunggal, satu nama, yaitu atas nama Destry Damayanti yang sekarang menjabat sebagai pejabat gubernur sementara," bebernya, Senin (10/8/2026).
Rincian Historis Gaji Pokok
Berbicara mengenai angka pasti penghasilan pimpinan BI saat ini, tidak ada data publikasi resmi dalam satu dekade terakhir. Kendati demikian, rekam jejak historis pada dokumen DPR tahun 2013 memperlihatkan bahwa gaji pokok Gubernur BI mencapai batas maksimal Rp199,34 juta per bulan.
Penghasilan pokok ini berada di luar penyesuaian tahunan yang disetujui DPR pada 2014, di mana kenaikan bagi Dewan Gubernur dibatasi maksimal 6 persen dengan mempertimbangkan dinamika inflasi dan evaluasi kinerja individu.
Tunjangan Berlapis dan Landasan Hukum
Penghasilan pemegang kendali BI ditopang oleh komponen tunjangan insentif, THR, serta tunjangan cuti tahunan. Mengacu pada data 2012, masing-masing instrumen tunjangan tersebut bernilai Rp141 juta. Jika seluruh komponen diakumulasikan, total kompensasi setahun diestimasi mencapai lebih dari Rp2,81 miliar.
Skema penggajian ini dijalankan berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Regulasi memandatkan agar besaran gaji pemimpin bank sentral tidak melampaui batas dua kali lipat dari pendapatan tertinggi pegawai di lingkungan lembaga tersebut, yang detail pelaksanaannya diikat melalui Peraturan Dewan Gubernur.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Keuangan |








