Perluas Akses Pembayaran Digital, BI Tetapkan Tarif QRIS Nol Persen Semua Kategori
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Seluruh pelaku usaha di berbagai kategori kini dapat menekan biaya operasional usai Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) nol persen untuk transaksi QRIS hingga Rp100 ribu. Aturan pembebasan biaya layanan transaksi digital ini akan diimplementasikan secara serentak mulai 1 Oktober 2026.
Pengumuman perluasan kebijakan tersebut disampaikan langsung dalam acara peluncuran resmi di Kantor BI Jakarta, Senin (17/8/2026). Pjs Gubernur BI, Destry Damayanti menegaskan bahwa program khusus Usaha Mikro (UMI) berupa MDR QRIS nol persen dengan batas transaksi Rp500 ribu dipastikan tidak mengalami perubahan dan tetap dipertahankan.
Kebijakan anyar ini diyakini mampu menyokong efisiensi perputaran modal para pedagang sekaligus menstimulasi perluasan inklusi keuangan.
"Perluasan kebijakan MDR QRIS nol persen diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha," urainya.
Peningkatan lalu lintas pembayaran nontunai ini dirancang untuk berkontribusi secara langsung pada aktivitas belanja masyarakat dan menjaga stabilitas daya beli.
Merespons perluasan sistem ini, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Ryan Rizaldy memastikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk intervensi untuk mendongkrak daya saing pelaku usaha secara berkelanjutan. Ia menilai bahwa perluasan digitalisasi ekonomi yang inklusif mutlak membutuhkan efisiensi.
"Serta penyediaan instrumen pembayaran domestik yang semakin beragam untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk bertransaksi secara aman, mudah, dan efisien, sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi nasional," jelasnya mengakhiri keterangan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Keuangan |








