Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
20 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
23 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
3
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
16 menit yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
4
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
5 menit yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Home  /  Berita  /  Cendekia

Negara Rugi Rp35,7 Miliar, KPK Cecar Manajer KSO Abipraya Terkait Proyek Lamongan

Negara Rugi Rp35,7 Miliar, KPK Cecar Manajer KSO Abipraya Terkait Proyek Lamongan
Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel.
Sabtu, 15 Agustus 2026 18:14 WIB

JAKARTA - Upaya membongkar dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019 terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik memintai keterangan Site Administration Manager KSO Abipraya-Jaya Abadi, Abadi Yohan Triadikuswara di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/8/2026).

Agenda pemeriksaan difokuskan untuk menyisir rinci laporan keuangan konsorsium yang mengerjakan proyek senilai Rp151,2 miliar tersebut.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih tersebut, saksi Saudara YT dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan keuangan KSO pembangunan gedung Pemkab Lamongan," beber Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (15/8/2026).

Bersamaan dengan jadwal tersebut, penyidik juga memanggil Pimpinan Koperasi Serba Usaha Central Artha Niaga, Selamet Raharjo. Namun, yang bersangkutan tercatat tidak memenuhi panggilan resmi KPK.

Dalam penyidikan kasus yang ditaksir menelan kerugian keuangan negara hingga Rp35,7 miliar ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Mokh Sukiman serta Direktur PT Agung Pradana Putra, Ahmad Abdillah. Dua tersangka lainnya merupakan General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya, Herman Dwi Haryanto dan Komite Manajemen Proyek, Muhammad Yanuar Marzuki.

Dari proses penyidikan, lembaga antirasuah ini mendapati dugaan rekayasa dalam tahapan lelang proyek pemerintahan daerah. KSO Abipraya-Jaya Abadi diindikasikan hanya menjadi alat kelengkapan administrasi agar dinyatakan lolos tender.

Praktik pinjam bendera tersebut dinilai menjadi jalan masuk untuk memonopoli pekerjaan. Fakta penyelidikan menunjukkan bahwa pelaksanaan konstruksi diduga kuat dipegang oleh perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka.

"Patut diduga KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera. Karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD," tutupnya saat memberikan penjelasan awal, Rabu (14/6/2026).***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww