Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
6 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Opini

Sempat Mangkir Panggilan Penyidik, Terduga Saksi Kasus DJBC Ditemukan Tewas

Sempat Mangkir Panggilan Penyidik, Terduga Saksi Kasus DJBC Ditemukan Tewas
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Rabu, 12 Agustus 2026 14:44 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keidentikan identitas Winda Lorenza Gowasa, perempuan yang ditemukan tewas di Medan, dengan saksi kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Winda dikabarkan meninggal dunia akibat peluru dari senjata api milik mantan suaminya, Bripka Iman Harefa, Minggu (2/8/2026).

Terkait status hukum Winda, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap nama tersebut pada April 2026. Pemanggilan ini bertujuan untuk melacak aset dan aliran dana suap kepabeanan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Karena memang dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut yang bersangkutan tidak hadir dan belum ada penjadwalan ulang ataupun konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/8/2026).

Budi menegaskan proses penyidikan serta penelusuran aset dalam kasus DJBC akan terus berjalan. "Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk digali, didalami, mengonfirmasi keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk kemudian mengungkap ya seperti apa aliran uang ataupun aset dari pihak tersangka," paparnya.

Di lokasi terpisah, kematian Winda meninggalkan kejanggalan bagi pihak keluarga. Menggandeng kuasa hukum, ayah korban bernama Sanalu Gowasa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatra Utara, Kamis (6/8/2026) guna melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan.

Kuasa hukum keluarga Winda, Paul Junisu Jethro Tambunan menyebut temuan fisik pada jenazah tidak mencerminkan tindakan bunuh diri. Pihaknya mendesak aparat untuk menerapkan pasal dugaan pembunuhan berencana.

"Saat jenazah korban sampai di rumah duka, pihak keluarga melihat luka lebam di bagian wajah, kepala, dan badan, serta bekas luka sayatan di bagian kaki. Sehingga keluarga dari Winda membuat pengaduan di SPKT Polda Sumut," tegas Paul, Jumat (7/8/2026).

Terkait status hukum Winda, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap nama tersebut pada April 2026. Pemanggilan ini bertujuan untuk melacak aset dan aliran dana suap kepabeanan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Karena memang dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut yang bersangkutan tidak hadir dan belum ada penjadwalan ulang ataupun konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/8/2026).

Budi menegaskan proses penyidikan serta penelusuran aset dalam kasus DJBC akan terus berjalan. "Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk digali, didalami, mengonfirmasi keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk kemudian mengungkap ya seperti apa aliran uang ataupun aset dari pihak tersangka," paparnya.

Di lokasi terpisah, kematian Winda meninggalkan kejanggalan bagi pihak keluarga. Menggandeng kuasa hukum, ayah korban bernama Sanalu Gowasa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatra Utara, Kamis (6/8/2026) guna melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan.

Kuasa hukum keluarga Winda, Paul Junisu Jethro Tambunan menyebut temuan fisik pada jenazah tidak mencerminkan tindakan bunuh diri. Pihaknya mendesak aparat untuk menerapkan pasal dugaan pembunuhan berencana.

"Saat jenazah korban sampai di rumah duka, pihak keluarga melihat luka lebam di bagian wajah, kepala, dan badan, serta bekas luka sayatan di bagian kaki. Sehingga keluarga dari Winda membuat pengaduan di SPKT Polda Sumut," tegas Paul, Jumat (7/8/2026).***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Opini
wwwwww