Putusan MK Soal Anggaran MBG, Pemerintah Lakukan Peninjauan RAPBN 2027
![]() |
| Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. |
JAKARTA - Pemerintah menyatakan akan meninjau ulang alokasi anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan agar pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bukan merupakan komponen utama pendidikan, dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah menjadikan putusan tersebut sebagai perhatian utama dalam proses penyusunan nota keuangan. Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa secara teknis kerangka APBN 2027 telah mulai digarap sebelum amar putusan dibacakan oleh majelis hakim konstitusi.
"Yang pertama kan kalau pertanyaannya kaitannya dengan putusan MK, di situ kan juga amar putusannya kan memberikan tenggat waktu ya," jelas Prasetyo di Halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
"Nah, karena juga secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu kan juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan gitu," sambungnya.
Review Komponen Anggaran
Menanggapi putusan tersebut, pemerintah langsung bergerak melakukan peninjauan secara teliti terhadap pos-pos anggaran yang tercantum dalam draf perencanaan. Pihaknya ingin memastikan kewajiban konstitusional negara untuk memenuhi alokasi minimal 20 persen anggaran bagi sektor pendidikan tetap berjalan sesuai amanat undang-undang.
"Tapi bahwa itu menjadi concern, itu iya. Yang salah satunya adalah kemudian kita kembali satu per satu kita review," ujarnya.
Pemerintah berkomitmen menjaga kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. "Kita review yang berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan bahwa mandatory 20 persen sesuai dengan amanat undang-undang itu dapat kita jalani," kata dia.
Prasetyo menambahkan, jika dihitung secara menyeluruh, total dukungan finansial pemerintah terhadap sektor pendidikan sebenarnya berada di atas batas minimal 20 persen. Hal tersebut dikarenakan adanya berbagai program pendukung yang berkaitan dengan pendidikan, meskipun pada tahap awal tidak seluruhnya dimasukkan langsung ke dalam pos dana pendidikan resmi.
"Dan kalau nanti kita buka, sebenarnya ya kalau dihitung itu lebih dari 20 persen gitu," ungkapnya.
"Karena ada beberapa program-program yang di awal itu alokasinya belum atau tidak masuk di dalam alokasi dana pendidikan, tetapi itu dilaksanakan oleh pemerintah sebagai program-program tambahan yang itu juga berkaitan dengan masalah pendidikan juga gitu," terang Prasetyo.
Masa Transisi Putusan MK
Mengenai bentuk final dari penyesuaian anggaran tersebut, pemerintah belum dapat memastikannya karena proses pembahasan masih berjalan. Berbagai koreksi dan perbaikan terus dilakukan oleh instansi terkait.
"Jadi kalau kita untuk yang 2027 untuk sementara masih berjalan prosesnya, meskipun tetap kita lakukan koreksi-koreksi perbaikan," tutur Prasetyo.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program MBG. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pembiayaan MBG yang bukan komponen utama pendidikan tidak boleh lagi digabungkan ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.
Ketentuan tersebut dinyatakan tetap berlaku bagi APBN 2026. Namun, Mahkamah memberikan masa transisi selambat-lambatnya dua tahun agar pemerintah dapat melakukan penyesuaian tanpa mengganggu stabilitas penyusunan anggaran negara, di mana pemisahan tersebut wajib diterapkan selambat-lambatnya pada APBN 2028.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | viva.co.id |
| Kategori | : | Balai Kota, Parlemen, Hukum, Binawidya |








