Berantas PETI di Riau, Polisi dan ESDM Sepakat Percepat Izin Tambang Rakyat
![]() |
| Penindakan PETI yang dilakukan Polda Riau di Kuansing. |
Penulis: M Rafdinal Adrianto
PEKANBARU - Penataan sektor pertambangan di Provinsi Riau kini memasuki babak baru yang lebih terukur. Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan kerangka legalitas tambang emas melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Langkah administratif ini berjalan selaras dengan agenda penertiban besar-besaran yang digagas oleh Polda Riau. Tujuannya adalah menghentikan aktivitas tambang liar yang selama ini merusak alam, sembari tetap menyediakan ruang ekonomi yang sah bagi masyarakat setempat.
Penindakan Tegas Tanpa Kompromi
Untuk menekan laju kerusakan lingkungan, kepolisian telah merampungkan Operasi PETI Merah Putih Kuantan selama 10 hari. Ratusan titik tambang ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi disapu bersih oleh aparat keamanan.
Data penindakan menunjukkan 436 rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dimusnahkan dan 15 orang ditahan sebagai tersangka. Upaya pembersihan ini berlanjut pada Senin (10/8/2026) saat tim gabungan menyisir lima titik di wilayah Polsek Singingi Hilir. Di lokasi tersebut, 81 rakit tak bertuan beserta alat pendukungnya dibakar dan dihancurkan oleh petugas.
Operasi ini difokuskan untuk menghentikan aliran dana dari para pemodal dan menjaga mutu ekosistem perairan Riau dari pencemaran zat berbahaya hasil tambang ilegal.
Solusi Ekonomi Berbasis Regulasi
Melihat realitas tingginya ketergantungan sebagian warga terhadap hasil tambang, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan tidak hanya berhenti pada penegakan hukum. Ia secara proaktif meminta Dinas ESDM memfasilitasi legalitas tambang untuk masyarakat kecil.
Kepala Dinas ESDM Riau Ismon Diondo Simatupang mengonfirmasi dorongan kuat dari kepolisian tersebut. Ia menyebut pemerintah saat ini berfokus mempercepat kerangka aturan IPR.
“Untuk IPR kami selalu didorong oleh Pak Kapolda, karena memikirkan nasib masyarakat yang bergantung pada tambang emas. Namun, skema ini akan dilakukan dengan ramah lingkungan,” jelas Ismon, Selasa (11/8/2026).
Dengan adanya payung hukum IPR, aktivitas masyarakat diharapkan tidak lagi berstatus liar. Ke depan, seluruh penambang yang mengantongi izin wajib tunduk pada pedoman teknis keselamatan dan regulasi perlindungan alam yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. ***
| Kategori | : | Warga Bertuah, Riau |








