Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
8 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Opini

Skandal Suap Ombudsman, Kewajiban KLHK Rp 32 Miliar Dipangkas

Skandal Suap Ombudsman, Kewajiban KLHK Rp 32 Miliar Dipangkas
Sidang eks Ketua Ombudsman.
Kamis, 06 Agustus 2026 17:11 WIB

JAKARTA - Potensi hilangnya pendapatan negara dari sektor tata kelola kehutanan terungkap dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) milik sebuah korporasi nikel dilaporkan mengalami pemangkasan hingga puluhan miliar rupiah.

Susutnya Kewajiban Bayar Korporasi

Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026) menggelar sidang dengan menghadirkan Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM), Tjia Peng Tjoan. Dalam keterangannya, Peng merinci bahwa kewajiban PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaannya pada awalnya bernilai Rp 32 miliar.

Demi melancarkan urusan pengaduan tersebut, PT DSM menggunakan jasa konsultan bernama Lukman Malanuang dengan mengeluarkan biaya operasional sebesar Rp 1 miliar. Langkah ini berujung pada turunnya rekomendasi Ombudsman, yang membuat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berubah drastis menjadi Rp 4 miliar saja.

"Rp 28 miliar," jawab Peng merespons pertanyaan jaksa mengenai total selisih kewajiban bayar yang berhasil dipangkas perusahaannya.

Jalur Distribusi Dana Titipan

Aliran dana dalam skandal ini diduga didistribusikan melalui perantara, salah satunya melibatkan adik kandung Hery, Edi Sugandi. Di persidangan, Edi mengaku diinstruksikan kakaknya untuk menemui Lukman guna menyerahkan dan menerima dana titipan.

Ia merinci adanya aliran uang yang diterima melalui anggota Agung Winarno. Dana tersebut diserahkan secara bertahap, di antaranya melalui pria bernama Alkindi sebesar Rp 150 juta dan Akdar sejumlah Rp 50 juta.

"Betul, pada Agung," sambungnya membenarkan sumber barang titipan tersebut.

Berdasarkan dakwaan, Hery diduga menerima uang tunai dan properti dengan nilai total mencapai Rp 4,8 miliar antara tahun 2013 hingga 2025. Praktik ini dinilai mencederai sistem pengelolaan keuangan negara karena diduga memanipulasi perhitungan kewajiban setoran sektor kehutanan ke kas negara.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww