Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
7 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Hadapi Praperadilan Mantan Jampidsus, Kejagung Siapkan Bukti TPPU

Hadapi Praperadilan Mantan Jampidsus, Kejagung Siapkan Bukti TPPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Kamis, 06 Agustus 2026 17:29 WIB

JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung memilih untuk tidak berpolemik di ruang publik terkait materi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Seluruh dalil dan pembuktian hukum terkait aset sitaan akan dibeberkan secara komprehensif dalam sidang praperadilan mendatang.

Langkah Febrie mendaftarkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditanggapi secara terbuka oleh institusi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebutkan bahwa pengajuan keberatan tersebut merupakan bagian dari hak hukum tersangka.

"Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukumnya. Sudah diatur dalam KUHAP," papar Anang, Kamis (6/8/2026).

Menjelang sidang yang diagendakan pada Selasa (18/8/2026) dan Rabu (19/8/2026), penyidik kejaksaan terus memperkuat konstruksi perkara yang telah dibangun. Gugatan ini difokuskan oleh pihak pemohon untuk menguji keabsahan prosedur formal, yang meliputi penetapan tersangka serta penahanan.

Dalam menghadapi upaya hukum tersebut, kejaksaan mengedepankan proses peradilan formal dibandingkan menanggapi klaim kubu tersangka di luar persidangan. Dokumen pembuktian telah disiapkan untuk memastikan tindakan hukum penyidik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," sambungnya.

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww