Hadapi Praperadilan Mantan Jampidsus, Kejagung Siapkan Bukti TPPU
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. |
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung memilih untuk tidak berpolemik di ruang publik terkait materi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Seluruh dalil dan pembuktian hukum terkait aset sitaan akan dibeberkan secara komprehensif dalam sidang praperadilan mendatang.
Langkah Febrie mendaftarkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditanggapi secara terbuka oleh institusi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebutkan bahwa pengajuan keberatan tersebut merupakan bagian dari hak hukum tersangka.
"Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukumnya. Sudah diatur dalam KUHAP," papar Anang, Kamis (6/8/2026).
Menjelang sidang yang diagendakan pada Selasa (18/8/2026) dan Rabu (19/8/2026), penyidik kejaksaan terus memperkuat konstruksi perkara yang telah dibangun. Gugatan ini difokuskan oleh pihak pemohon untuk menguji keabsahan prosedur formal, yang meliputi penetapan tersangka serta penahanan.
Dalam menghadapi upaya hukum tersebut, kejaksaan mengedepankan proses peradilan formal dibandingkan menanggapi klaim kubu tersangka di luar persidangan. Dokumen pembuktian telah disiapkan untuk memastikan tindakan hukum penyidik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," sambungnya.








