Utang Rp1,6 Triliun Tunggu Hasil Audit, BGN Jamin Transparansi Pembayaran
![]() |
| Ilustrasi (net). |
JAKARTA - Tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disempurnakan oleh pemerintah. Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan dua agenda utama mereka bulan ini, yakni penyelesaian utang kepada pihak ketiga sebesar Rp1,6 triliun dan pembentukan Dewan Pengawas yang melibatkan kalangan profesional.
Langkah evaluasi ini dilakukan untuk memastikan anggaran negara tersalurkan dengan tepat sasaran, sekaligus menjaga mutu makanan yang dikonsumsi oleh ibu hamil dan anak-anak di berbagai daerah.
Penyelesaian Kewajiban Pihak Ketiga
Terkait tagihan operasional sebesar Rp1,6 triliun, Kepala BGN, Sudaryono memastikan dana tersebut akan dibayarkan setelah proses pemeriksaan oleh auditor rampung. Pengawasan keuangan dikawal langsung oleh Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari yang memiliki rekam jejak di BPKP.
"Manakala clean and clear ya saya kira dibayar. Semuanya trust in system, tidak trust in person," ungkapnya di Kantor BGN, Rabu (29/7/2026).
Ia menekankan bahwa BGN berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan administrasi tersebut, mengingat penerima manfaat di lapangan sangat bergantung pada konsistensi penyaluran makanan gizi harian.
Sinergi dengan Profesional dan Kemenkes
Untuk mengawal mutu program MBG, BGN membuka diri terhadap evaluasi eksternal melalui pembentukan Dewan Pengawas. Tim ini diproyeksikan menjadi wadah bagi para tenaga ahli untuk memberikan tinjauan klinis dan teknis terkait pelaksanaan program gizi nasional.
"Kami pasti akan sangat bersyukur manakala kita dibantu oleh tenaga-tenaga profesional yang betul-betul ahli di bidang itu," tuturnya.
Perluasan Kriteria Pengawas BGN
Kriteria anggota Dewan Pengawas dirancang sangat spesifik, mencakup profesi dokter anak, dokter kandungan, ahli gizi, hingga praktisi kuliner atau juru masak. Kehadiran koki diharapkan mampu memberikan solusi praktis dalam meracik menu yang tidak hanya bergizi, tetapi juga dapat diterima oleh selera anak-anak.
Tahap koordinasi awal dengan Kementerian Kesehatan saat ini sedang berlangsung. Tim gabungan tersebut dijadwalkan akan merumuskan kajian komprehensif sebelum tenggat waktu yang ditetapkan, yakni 5 Agustus 2026. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Balai Kota |











