Imbas Putusan MK, DPR Siapkan Aturan Khusus Pendidikan di RUU Sisdiknas
![]() |
| Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. |
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) diminta segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG). Permintaan itu dilayangkan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih merespons keluarnya Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
"Dengan putusan MK tentang MBG untuk tidak menggunakan anggaran pendidikan, itu butuh tindak lanjut dari pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas. Karena ini masalah yang sangat teknokratik," ucap Fikri, Jumat (31/7/2026).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai ketetapan yudikatif tersebut sebagai bukti kokohnya fondasi konstitusi yang dapat diandalkan untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
"Dengan putusan MK ini menguatkan posisi bahwa Indonesia masih konsisten sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat)," tuturnya.
Meski demikian, Fikri menekankan bahwa dirinya mendukung inovasi pemerintah seperti pengadaan MBG, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Unggulan Garuda selama memenuhi asas kepatuhan regulasi.
"Program pemerintah yang sangat strategis dan bagus seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda dan lainnya, harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi dan tata kelola yang kuat berbasis hukum dan konstitusi," jelasnya.
Putusan MK ini tidak hanya menjadi mandat bagi pemerintah, melainkan juga memengaruhi pola legislasi di parlemen, secara khusus ketika membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di masa mendatang.
"Bahwa putusan MK ini akan menjadi catatan besar bagi DPR sehingga norma dalam UU Sisdiknas ke depan tentang anggaran pendidikan tidak hanya menekankan kembali ketentuan UUD NRI 1945, namun lebih definitif khusus untuk pendidikan sehingga tidak diterjemahkan terlalu luas," tandasnya.
Sebagai landasan hukum terbaru, MK memutuskan agar anggaran MBG yang bukan berstatus komponen operasional pendidikan dipisahkan dari ambang batas kewajiban 20 persen. Aturan ini diperintahkan direalisasikan maksimal pada draf APBN Tahun Anggaran 2028.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Warga Bertuah |











