Awasi Pembahasan RUU Perampasan Aset, Pengamat: Jangan Habiskan Energi untuk Isu Keliru
![]() |
| Perampasan aset korupsi. (ilustrasi: m rafdinal adrianto/goriau.com/gemini) |
JAKARTA - Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pengawalan secara ketat ini diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi warga negara.
Hardjuno mengimbau publik agar tidak mudah termakan oleh informasi keliru yang beredar terkait beleid tersebut. Berdasarkan pantauannya, RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap penyusunan dan harmonisasi di Komisi III DPR RI. Ia menyebutkan bahwa para legislator tetap melakukan penyerapan aspirasi dari berbagai daerah meski sedang berada dalam masa reses.
"Karena itu, energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana," ujar Hardjuno dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Sikap kehati-hatian yang ditunjukkan oleh Komisi III dalam menyelaraskan draf regulasi dinilai sebagai langkah yang tepat. Menurutnya, mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pidana harus dibangun sebagai sebuah rezim hukum tersendiri agar berkeadilan dan menutup celah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.
Hardjuno menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga. "Perampasan aset memang harus diperkuat agar negara mampu mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Regulasi yang baik harus memberikan batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, perlindungan terhadap hak warga negara yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Di situlah letak keseimbangan negara hukum," jelasnya.
Lebih jauh, ia memaparkan bahwa paradigma penegakan hukum kini harus mulai digeser, dari yang awalnya sekadar berfokus pada penghukuman fisik pelaku menuju upaya pemulihan aset negara. Kendati demikian, perubahan arah kebijakan tersebut tidak boleh sedikit pun mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional.
"Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan polemik yang dibangun di atas hoaks, melainkan partisipasi publik untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Jika pembahasannya dikawal dengan baik, regulasi ini dapat menjadi salah satu tonggak penting reformasi hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Balai Kota, Parlemen |











