Tersandung Proyek Limbah, KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Bengkulu
![]() |
| Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein. |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Kini, bidikan penyidik meluas hingga menelusuri potensi suap proyek pengelolaan limbah kesehatan di wilayah Pemerintah Kota Bengkulu.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa titik terang perluasan kasus ini berasal dari profil pihak swasta. Pihak pemberi suap tersebut teridentifikasi turut memenangkan sejumlah lelang pekerjaan di Kota Bengkulu.
"Iya itu pengembangan perkara suap Rejang Lebong, bahwa ada dari pihak swasta selain proyek di Rejang Lebong yang bersangkutan juga ada proyek di Kota Bengkulu. Jadi tim sedang pengembangan terus ya, nanti tunggu perkembangan seperti apa," paparnya, Selasa (28/7/2026).
Taufik mengiyakan saat dikonfirmasi bahwa indikasi penyelewengan di lokasi baru ini terkait dengan sektor limbah kesehatan. Meski begitu, ia memastikan personel penyidik masih berfokus melakukan validasi dan pengumpulan fakta lapangan.
"Salah satunya ya, nanti secepatnya kita update ya karena tim kan sedang bekerja," imbuhnya.
Untuk mengumpulkan kepingan bukti, tim KPK telah mengeksekusi langkah penggeledahan di wilayah Bengkulu. Tim menyisir rumah kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta fasilitas kantor milik pihak swasta yang mengelola urusan limbah dan alat kesehatan.
Hasil dari penyisiran tersebut berbuah penyitaan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar. Tidak hanya itu, dokumen pengadaan dan sejumlah barang bukti elektronik turut diangkut oleh aparat untuk dianalisis lebih lanjut.
Penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru juga telah dibenarkan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo. Langkah administratif ini diambil karena ditemukan indikasi kuat perihal aliran hadiah atau gratifikasi di lingkaran Pemkot Bengkulu.
Rangkaian hukum ini bermula dari terbongkarnya skandal proyek fisik di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara pokok tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah diproses hukum atas dugaan menerima aliran dana secara ilegal.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Opini |










