RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Manfaatkan Masa Reses Jaring Aspirasi
![]() |
| Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. |
JAKARTA - Ada pemandangan berbeda dari agenda kerja anggota dewan pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Alih-alih kembali ke daerah pemilihan masing-masing, Komisi III DPR memilih tetap memanfaatkan masa reses untuk membahas secara mendalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo menyampaikan bahwa langkah ini diambil guna memastikan penyusunan regulasi tersebut melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Pihaknya mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan komprehensif.
"Pemanfaatan masa reses untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dilakukan guna menjaring aspirasi publik secara bermakna dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga perwakilan organisasi masyarakat sipil," terangnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Meski jadwal pembahasan terus berjalan, legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan I tersebut menekankan bahwa parlemen tidak ingin terburu-buru dalam merumuskan norma hukumnya. Aturan ini dinilai sangat krusial bagi aparat penegak hukum untuk memulihkan dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Menurutnya, penyusunan rancangan regulasi ini menuntut kecermatan tinggi agar nantinya dapat ditegakkan secara adil dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
"Kita mau undang-undang ini lahir lalu kemudian ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang bersih, karena itu perlu kehati-hatian. Struktur hukum kita kan ada tiga, polisi, jaksa, KPK yang akan menafsirkan dan menjalankan undang-undang ini," tegasnya.
Apabila struktur penegak hukum belum sepenuhnya bersih, ia menilai perlu dirumuskan norma yang ketat untuk menjaga agar implementasi perampasan aset berjalan sesuai koridor peradilan.
Selain masalah integritas aparat, rapat tersebut juga menyoroti aspek perlindungan hak asasi manusia, privasi, dan mekanisme perampasan aset milik tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berada di luar negeri atau telah meninggal dunia. Rapat turut membedah wacana pembentukan badan khusus guna memastikan transparansi pengelolaan barang bukti yang disita oleh negara.
"Jangan sampai aset dirampas tidak tahu entah berantakan ke mana. Barang bukti atau barang disita ujungnya tidak jelas pengelolaannya. Kalau kejaksaan kan sudah ada Badan Pemulihan Aset, bagaimana dengan KPK dan Polri? Inilah yang mau kita sinkronkan semua," tutupnya.***










