Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
20 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
19 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
21 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Home  /  Berita  /  Cendekia

Mahfud MD: 'Menteri Diborgol, Masa Mantan Jampidsus Tidak?'

Mahfud MD: Menteri Diborgol, Masa Mantan Jampidsus Tidak?
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD saat di wawancarai awak media di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Minggu, 26 Juli 2026 14:56 WIB

JAKARTA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti prosedur penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mahfud mempertanyakan perlakuan hukum terhadap tersangka yang tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda serta tanpa borgol saat proses penahanan berlangsung di Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).

Indikasi Diskriminasi Penegakan Hukum

Mahfud menilai ketiadaan rompi dan borgol pada mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut merupakan masalah teknis di lapangan. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa hal itu bisa memicu persepsi miring dari publik terkait adanya perlakuan khusus.

"Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis yang kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga mempertontonkan satu diskriminasi," ujar Mahfud.

Ia mengakui ketiadaan sanksi khusus jika tersangka urung memakai rompi, namun preseden penanganan kasus korupsi selama ini selalu menerapkan aturan tersebut.

"Tapi selama ini menteri-menteri pun suruh pakai rompi dan diborgol, masa jaksa Jampidsus tidak? Itu kritik kita terhadap Kejaksaan Agung," tegasnya.

Bantah Alibi Kriminalisasi

Selain menyoroti perlengkapan penahanan, Mahfud turut menanggapi pernyataan Febrie yang merasa menjadi korban kriminalisasi. Ia menyebut klaim tersebut sebagai pola yang sangat umum dilontarkan oleh individu yang berhadapan dengan kasus tindak pidana korupsi.

"Lalu soal Febrie Adriansyah bilang dia dikriminalisasi, itu semua koruptor tuh bilang 'saya dikriminalisasi'. Bukan hanya dia kan," paparnya.

Lebih lanjut, ia menggambarkan bagaimana para tersangka kerap membangun citra tidak bersalah di hadapan publik, termasuk dengan mengubah gaya berpakaian secara drastis saat terjerat proses hukum.

Taktik Menjaga Transparansi

Terkait keputusan menitipkan Febrie di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahfud menyatakan hal tersebut sah secara regulasi. Menurutnya, lokasi penahanan tidak dibatasi selama berstatus rutan resmi.

"Boleh, karena di undang-undang kan disebut 'di rumah tahanan'. Bisa di mana aja terserah pilihan taktisnya aja," urainya.

Ia menduga langkah ini sengaja diambil Kejagung untuk merawat tingkat kepercayaan publik. Penahanan di KPK dinilai menawarkan sistem pengawasan yang lebih ketat dibandingkan jika tersangka ditahan di rutan internal Kejagung.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww