Mahfud MD: 'Menteri Diborgol, Masa Mantan Jampidsus Tidak?'
![]() |
| Mantan Menko Polhukam Mahfud MD saat di wawancarai awak media di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026). |
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti prosedur penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mahfud mempertanyakan perlakuan hukum terhadap tersangka yang tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda serta tanpa borgol saat proses penahanan berlangsung di Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Indikasi Diskriminasi Penegakan Hukum
Mahfud menilai ketiadaan rompi dan borgol pada mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut merupakan masalah teknis di lapangan. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa hal itu bisa memicu persepsi miring dari publik terkait adanya perlakuan khusus.
"Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis yang kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga mempertontonkan satu diskriminasi," ujar Mahfud.
Ia mengakui ketiadaan sanksi khusus jika tersangka urung memakai rompi, namun preseden penanganan kasus korupsi selama ini selalu menerapkan aturan tersebut.
"Tapi selama ini menteri-menteri pun suruh pakai rompi dan diborgol, masa jaksa Jampidsus tidak? Itu kritik kita terhadap Kejaksaan Agung," tegasnya.
Bantah Alibi Kriminalisasi
Selain menyoroti perlengkapan penahanan, Mahfud turut menanggapi pernyataan Febrie yang merasa menjadi korban kriminalisasi. Ia menyebut klaim tersebut sebagai pola yang sangat umum dilontarkan oleh individu yang berhadapan dengan kasus tindak pidana korupsi.
"Lalu soal Febrie Adriansyah bilang dia dikriminalisasi, itu semua koruptor tuh bilang 'saya dikriminalisasi'. Bukan hanya dia kan," paparnya.
Lebih lanjut, ia menggambarkan bagaimana para tersangka kerap membangun citra tidak bersalah di hadapan publik, termasuk dengan mengubah gaya berpakaian secara drastis saat terjerat proses hukum.
Taktik Menjaga Transparansi
Terkait keputusan menitipkan Febrie di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahfud menyatakan hal tersebut sah secara regulasi. Menurutnya, lokasi penahanan tidak dibatasi selama berstatus rutan resmi.
"Boleh, karena di undang-undang kan disebut 'di rumah tahanan'. Bisa di mana aja terserah pilihan taktisnya aja," urainya.
Ia menduga langkah ini sengaja diambil Kejagung untuk merawat tingkat kepercayaan publik. Penahanan di KPK dinilai menawarkan sistem pengawasan yang lebih ketat dibandingkan jika tersangka ditahan di rutan internal Kejagung.***










