Berawal dari OTT Rejang Lebong, KPK Temukan Rp4 Miliar di Bengkulu
![]() |
| Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. |
JAKARTA - Uang tunai sebesar Rp4 miliar yang disita dari kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman, Minggu (26/7/2026), menjadi bukti terbaru dari rentetan panjang penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penemuan barang bukti dan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah pihak swasta di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah di Bengkulu, merupakan imbas langsung dari pendalaman kasus suap di Kabupaten Rejang Lebong.
Perluasan radius penyidikan ini bermula dari analisis bukti-bukti keterlibatan Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (26/7/2026), mengonfirmasi bahwa penyidik mendeteksi adanya keterlibatan aktor swasta lain di luar tiga entitas yang lebih dulu menyandang status tersangka.
"Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," terang Budi.
Aktor bisnis pendatang baru dalam pusaran kasus ini disinyalir menjalankan modus operandi yang sama di wilayah lain. Pihak swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu, ungkapnya merunut benang merah perkara. Pernyataan KPK, Senin (20/7/2026) mengenai pengembangan kasus yang belum diiringi penetapan tersangka baru, perlahan terjawab melalui serangkaian penggeledahan yang dilakukan sepekan kemudian.
Skandal ini mencuat setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Senin (9/3/2026), yang berujung pada penangkapan Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, bersama 11 individu lainnya. Proses hukum berjalan cepat dengan ditetapkannya lima tersangka, Selasa (10/3/2026). Kelima tersangka tersebut yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi. Mereka diduga terlibat permufakatan ijon proyek tahun anggaran 2025–2026. Konstruksi perkara menyebutkan adanya permintaan fee 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang disiapkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk rencana tunjangan hari raya (THR).***| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Opini, Warga Bertuah |










