Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
4 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Home  /  Berita  /  Opini

Dakwaan Batal demi Hukum, Sidang Perkara Dokter Tifa Resmi Dihentikan

Dakwaan Batal demi Hukum, Sidang Perkara Dokter Tifa Resmi Dihentikan
Suasana sidang permohonan eksepsi terdakwa kasus pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Kamis, 23 Juli 2026 16:36 WIB

JAKARTA - Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dinyatakan batal demi hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan sela ini dibacakan setelah hakim menelaah dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan tudingan ijazah palsu tersebut, Kamis (23/7/2026).

Dengan dikabulkannya eksepsi ini, seluruh proses persidangan dihentikan, dan barang bukti beserta berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum.

Syarat Materiil Tak Terpenuhi

Pembatalan ini berakar dari penyusunan surat dakwaan yang dinilai majelis hakim tidak cermat. Penuntut Umum diketahui mencampur adukkan pasal dari KUHP, KUHP versi terbaru, dan Undang-Undang ITE sebagai alternatif dakwaan.

Hakim menjelaskan, meski JPU bebas memilih pasal, substansi materiil dari delik tersebut harus tetap diperhatikan. Ketidakcermatan ini dianggap mencederai kepastian hukum.

"Alternatif yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seakan menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat menentukan pilihan pasal mana yang akan ia dakwakan untuk perbuatan yang sama," papar majelis hakim di hadapan peserta sidang.

Sesuai ketentuan Pasal 206 ayat (1) KUHAP, eksepsi yang menyangkut keabsahan surat dakwaan dapat berujung pada pembatalan jika syarat kejelasan dan kecermatan tidak terpenuhi.

Perjuangan Belum Usai

Menyusul penghentian perkaranya, Dokter Tifa menyatakan rasa syukurnya dan menilai keputusan pengadilan sebagai wujud tegaknya keadilan.

"Dan lebih dari itu, bahwa semua ini adalah kehendak Allah Subhanahu wa ta'ala," ucapnya.

Tifa juga menyinggung bahwa bebasnya ia dari dakwaan bukan berarti persoalan polemik keaslian ijazah selesai begitu saja. Ia menganggap isu tersebut telah menjadi beban bagi masyarakat luas yang perlu diselesaikan secara tuntas.

"Sehingga ke depan kita tidak perlu harus menemui persoalan ini lagi pada presiden-presiden maupun pejabat-pejabat berikutnya," urainya.

Ia memastikan bahwa langkahnya menyuarakan hal yang diyakininya benar akan terus berlanjut di luar arena persidangan.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Opini
wwwwww