Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
18 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
21 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Opini

Tiga Pejabat dan Satu Direktur Diadili atas Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival

Tiga Pejabat dan Satu Direktur Diadili atas Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival
Benny Iskandar Nasution, Muhammad Hamdani, Erwin Saleh dan Anwar Syarif, saat mengikuti sidang kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival 2024 di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan.
Rabu, 22 Juli 2026 08:55 WIB

MEDAN - Anggaran pendapatan dan belanja daerah kembali menjadi celah tindak pidana korupsi melalui mark-up kegiatan pemerintahan. Dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654 kini bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Empat orang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka terdiri dari mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Perhubungan Erwin Saleh, Kepala Bidang Koperasi UKM sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif, serta Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani.

Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan menerima anggaran Rp5.195.523.568 untuk pelaksanaan MFF 2024. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp4.857.315.650 untuk acara yang digelar 10 hingga 13 Juli 2024 di salah satu hotel di Medan. Acara ini menampilkan desainer lokal dan nasional serta model dari berbagai daerah.

Kejanggalan muncul ketika anggaran dicairkan sebesar Rp4.854.339.300. Padahal, beberapa item seperti kursi sudah masuk dalam fasilitas hotel, namun tetap ditagihkan dalam kontrak. Nilai pekerjaan yang diketahui vendor ternyata hanya Rp3.378.207.522, sehingga memunculkan selisih anggaran sebesar Rp1.476.131.778.

Dalam persidangan, Senin (20/7/2026) malam, terungkap bahwa Benny meminta sejumlah pembayaran di luar kewajaran kepada Mhd Hamdani. Permintaan tersebut mencakup fee loading hotel sebesar Rp70.000.000, honorarium koreografer dan music director, hingga pembayaran untuk desainer nasional Imelda Ahyar, Dani Satriadi, dan Hendy Huang.

Benny memberikan pembelaan di hadapan Majelis Hakim Sulhanuddin dengan beralasan kegiatan tersebut dilaksanakan karena adanya tekanan. Benny menyebut nama Kahiyang Ayu yang menginisiasi kegiatan tersebut.

"Awalnya ada acara, saya dipanggil Kahiyang Ayu. Saat itu, Kahiyang bilang, ‘Kamu bisa tidak buat kegiatan besar seperti Medan Fashion Festival?’ Kemudian artis nasional untuk kegiatan tersebut dipilih oleh Kahiyang," kata Benny seperti dilansir TribunMedan.com.

Benny mengaku takut menolak perintah tersebut. "Pimpinan bilang kalau semua tidak terjadi maka kami akan dicopot," tambahnya.

Atas segala temuan Inspektorat Kota Medan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww