Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
19 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
22 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Opini

Gurita Korupsi Pejabat Cukai Terbongkar Lewat Dua Surat Penyidikan

Gurita Korupsi Pejabat Cukai Terbongkar Lewat Dua Surat Penyidikan
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik.
Rabu, 22 Juli 2026 08:27 WIB

JAKARTA - Putusan hakim di ruang sidang menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membredel sistem suap yang berakar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Institusi penegak hukum ini resmi menelurkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan guna menelusuri penikmat uang haram dari bos PT Blueray Cargo, John Field.

Satu status tersangka telah disematkan melalui salah satu surat perintah tersebut. Sementara satu dokumen lainnya dipersiapkan untuk menjerat oknum lain melalui penyidikan umum.

"Dan Bea Cukai sekaligus kami sampaikan bahwa ada update untuk pengembangan penyidikannya. Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan 2 sprindik," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan informasi ini di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Penolakan penyidik untuk mengungkap nama tersangka saat ini merupakan bagian dari strategi membedah klaster penerima suap. Berbekal amar putusan yang menyatakan adanya guyuran dana Rp91 miliar, KPK memisahkan target operasi mereka.

"Ada klaster yang Bea Cukai, ada selain Bea Cukai tapi masih terkait," urainya menambahkan penjelasan mengenai pemetaan aliran dana tersebut.

Kasus yang mendudukkan John Field sebagai terpidana ini telah memenjarakan nama-nama besar. Tiga mantan petinggi yang berstatus terdakwa yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai rentang waktu 2024 hingga Januari 2026, Rizal, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intel, Orlando Hamonangan Sianipar. Ketiganya mempertanggungjawabkan penerimaan jatah rasuah senilai Rp78,8 miliar.

Daftar panjang dugaan penerima aliran gelap ini tidak berhenti pada nama Kasi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Radar penelusuran KPK meluas hingga menembus pucuk pimpinan instansi terkait.

Berdasarkan indikasi yang dihimpun penyidik, Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama turut terseret dalam skandal ini. Nama lain yang masuk dalam daftar pengawasan karena diindikasikan menerima suap meliputi Kasi Penindakan Impor 1, Enov Puji Wijanarko, serta Gatot Heru dan Ahmad Dedi alias Dedi Congor.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww