Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
15 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
18 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Cendekia

Modus Setoran Triwulan OPD Kasus Bupati Sukoharjo Terbongkar

Modus Setoran Triwulan OPD Kasus Bupati Sukoharjo Terbongkar
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengenakan rompi tahanan dibawa menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Jum'at, 17 Juli 2026 07:36 WIB

JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di sembilan lokasi guna mengusut tuntas aliran dana dan praktik setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Penggeledahan yang berlangsung selama dua hari ini diungkapkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Penyidik mendatangi enam lokasi Selasa (14/7/2026) dan menyelesaikan tiga lokasi sisanya Rabu (15/7/2026).

Berikut adalah enam lokasi yang disisir KPK Selasa (14/7/2026):

  • Rumah dinas Bupati Sukoharjo
  • Kantor Bupati Sukoharjo
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukoharjo
  • Dinas Perhubungan Sukoharjo
  • Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo
  • Dinas Kesehatan Sukoharjo

"Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan. Untuk detail nominalnya, nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Upaya pencarian alat bukti tambahan diteruskan Rabu (15/7/2026) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Sukoharjo, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sukoharjo.

"Artinya, ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini sehingga menjadi lebih terang karena memang praktik yang dilakukan oleh Bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD (organisasi perangkat daerah), dari para dinas, yang kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi hub atau orang kepercayaan dari Bupati," tambahnya.

Skandal di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo ini bermula saat KPK menangkap Etik Suryani bersama 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (9/7/2026). Ini merupakan OTT ke-16 yang dieksekusi KPK di tahun 2026.

Status tersangka resmi disematkan Sabtu (11/7/2026) kepada Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo, Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo, Tri Mulyo.

Modus operandi yang digunakan Etik diduga sebagai warisan dari mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya sang suami. Praktik tersebut berupa pemotongan penerimaan upah pungut BPKAD dan kewajiban setoran rutin perangkat daerah. Angka pemerasan ini ditaksir mencapai Rp 4,13 miliar, yang berasal dari Rp 2,93 miliar upah pungut (2021-2026) dan Rp 1,2 miliar setoran dinas (2022-2024).***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Cendekia
wwwwww