Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Ponsel Ilegal Ratusan Miliar ke Jaksa
![]() |
| Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. (Polri) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang diterbitkan pada pertengahan April 2026. Perkara itu ditangani Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan yang dibentuk untuk memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Dalam perkara tersebut penyidik menetapkan empat tersangka, yakni DCP alias PR dan SJ, yang merupakan warga negara China, kemudian TE selaku Direktur PT TSI, serta MT, Direktur PT TSL, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Ade Safri, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap para tersangka agar tidak meninggalkan wilayah Indonesia selama proses hukum berlangsung.
Bareskrim menduga para tersangka membangun jaringan impor ilegal telepon seluler dan komponennya melalui perusahaan dengan memanfaatkan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.
Ade Safri menjelaskan, DCP alias PR diduga berperan sebagai pengendali jaringan, mulai dari pengadaan barang hingga distribusi di pasar domestik. MT diduga memfasilitasi administrasi impor, sedangkan TW yang kini masih buron diduga membantu proses pemasukan barang ke wilayah pabean Indonesia.
"Barang-barang tersebut kemudian diedarkan di pasar domestik tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perdagangan, industri, dan perlindungan konsumen," ujarnya.
Dalam penyidikan, tim melakukan penggeledahan di sejumlah gudang di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari lokasi tersebut penyidik menyita sekitar 50.000 unit telepon seluler, baik iPhone maupun Android, beserta komponen pendukung dan perlengkapan lainnya. Nilai barang bukti dari pengungkapan pertama diperkirakan mencapai Rp253 miliar.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara ke lokasi lain di Cengkareng, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut ditemukan 1.895 unit iPhone, ratusan perangkat rusak, ribuan kemasan ponsel, charger, serta peralatan servis dengan nilai barang bukti sekitar Rp10,3 miliar.
Total nilai barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp263 miliar.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ade Safri mengatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polri memperkuat pengawasan terhadap praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan mengganggu iklim usaha nasional.
"Penegakan hukum terhadap penyelundupan menjadi bagian dari komitmen Polri mendukung stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, dan memastikan aktivitas perdagangan berjalan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap, penyidik masih memburu satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang. Bareskrim memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan terus dilanjutkan hingga tuntas. ***








