Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
10 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Kampus

Aturan Tegas Perkom KPK, Laporan Gratifikasi Raja Juli Terancam Ditolak

Aturan Tegas Perkom KPK, Laporan Gratifikasi Raja Juli Terancam Ditolak
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). (foto: dok. inilah.com/rizki aslendra)
Rabu, 08 Juli 2026 15:21 WIB

JAKARTA - Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK kini memegang peran kunci dalam menelaah laporan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. Laporan penolakan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby ini menuai sorotan tajam karena diwarnai dugaan pengalihan isu dari tindak pidana suap ke ranah gratifikasi administratif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Senin (6/7/2026) menegaskan bahwa proses verifikasi sedang berjalan intensif di internal komisi antirasuah.

"Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK. Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," jelas Budi Prasetyo.

Dasar Evaluasi DGPP KPK

Penyelesaian verifikasi ini akan sangat bergantung pada landasan hukum pelaporan gratifikasi yang dimiliki oleh KPK.

"Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi," paparnya.

Di luar gedung KPK, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha merilis analisis kritisnya Rabu (8/7/2026). Ia secara tegas menyebut laporan itu harus ditolak mengingat amplop ditinggalkan sejak 2 Juni 2026 di kantor Kemenhut, Jakarta, pasca audiensi soal Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayah Kuansing.

Hampir 2 minggu usai pertemuan, amplop dikembalikan melalui ajudan, namun laporan baru dilayangkan hampir 1 bulan setelah kejadian, yaitu Jumat (3/7/2026).

"Pertama, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila pemberian tersebut sejak awal memiliki tujuan tertentu. Dalam perkara ini, terdapat hubungan yang jelas antara pemberian uang dan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses," ungkap Praswad.

Potensi Manipulasi Hukum

Praswad melihat rentang waktu pelaporan yang baru dilakukan pasca bergulirnya operasi tangkap tangan (OTT) memicu kecurigaan publik secara wajar.

"Apabila uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak pemberi sebelum diserahkan kepada KPK, maka proses pelaporan gratifikasi menjadi tidak relevan karena objek yang dilaporkan sudah tidak berada dalam penguasaan pelapor. Selain itu, pelaporan baru dilakukan setelah OTT terjadi, sehingga wajar apabila publik mempertanyakan mengapa pelaporan tersebut tidak dilakukan sejak awal penerimaan," urainya.

Manipulasi dugaan pidana suap melalui celah pelaporan diatur ketat agar tidak disalahgunakan. Regulasi terkait hal ini sudah sangat jelas, termasuk Pasal 14 ayat (1) huruf d dan Pasal 15.

"Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Pasal 14 ayat (1) huruf c mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum," tambahnya.

"Dengan demikian, pelaporan gratifikasi tidak dapat dijadikan instrumen untuk mengubah dugaan suap menjadi sekadar perkara gratifikasi ataupun menghindari proses pidana. Sebab, apabila setiap perkara suap dapat dialihkan menjadi gratifikasi hanya melalui pelaporan setelah peristiwa terungkap, maka upaya penindakan korupsi, termasuk operasi tangkap tangan, akan kehilangan efektivitasnya," terangnya.

Fakta Lapangan OTT

Terlepas dari substansi laporan, Praswad turut membela langkah KPK terkait bergulirnya isu miring mengenai kebocoran operasi senyap di lapangan.

"Terakhir, terkait isu OTT yang disebut bocor, perlu dipahami bahwa penyebaran informasi saat operasi berlangsung tidak selalu berarti terjadi kebocoran dari internal KPK. OTT merupakan rangkaian tindakan yang berlangsung dalam rentang waktu tertentu dan melibatkan banyak pihak di lapangan. Informasi dapat menyebar secara alami ketika proses penangkapan terjadi di ruang publik, seperti hotel, restoran, atau tempat umum lainnya," ujarnya.

"Kami menilai sikap KPK yang terus mengevaluasi kemungkinan adanya kebocoran justru merupakan bentuk kehati-hatian yang perlu dipertahankan. Kewaspadaan tersebut penting untuk memastikan setiap operasi penindakan dapat berjalan efektif serta menjaga integritas proses penegakan hukum," pungkasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus
wwwwww