Gempur Aktivitas PETI Desa Pantai, Aparat Sisir Area Perusahaan dan Bakar Rakit
![]() |
| Jajaran Polsek Kuantan Mudik langsung turun gunung membersihkan area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (2/7/2026). |
Penulis: M Rafdinal Adrianto
TELUK KUANTAN - Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memakan korban lingkungan. Merespons aduan dari PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), jajaran Polsek Kuantan Mudik langsung turun gunung membersihkan area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (2/7/2026) sore.
Langkah tegas ini merupakan wujud nyata penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merusak alam sekitar.
Penyisiran Sore Hari
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Anra Nosa, tim gabungan bersama personel Unit Reskrim melakukan penyisiran mendalam. Petugas menjejakkan kaki di titik sasaran sekitar pukul 17.30 WIB.
Di hamparan lokasi HGU tersebut, aparat mendapati dua unit rakit lanting. Alat ini disinyalir kuat sebagai mesin utama pengeruk emas ilegal. Sayangnya, operasi ini diduga sudah tercium oleh para penambang, sehingga lokasi dalam keadaan kosong melompong tanpa ada satupun pelaku yang berhasil diamankan.
Karena tidak ada barang bukti yang bisa dibawa pulang, polisi langsung memusnahkan dua mesin dompeng tersebut dengan cara dibakar dan dirusak hingga tidak berbentuk lagi.
Imbauan Tegas Penegak Hukum
Arahan dari pucuk pimpinan, yakni Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, mengamanatkan bahwa penertiban harus berjalan tanpa pandang bulu. Anggota di lapangan juga dikerahkan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat Desa Pantai terkait bahaya laten menambang secara ilegal.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dan bersama-sama menjaga wilayah tetap aman serta terbebas dari praktik PETI," urai AKP Anra Nosa.
Kepolisian membuka pintu lebar bagi siapa saja yang ingin melaporkan kejahatan lingkungan. Kerahasiaan identitas pelapor dipastikan aman.
"Mari bersama-sama kita jaga kelestarian lingkungan dan tegakkan hukum. Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas PETI maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan melalui Call Center Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam atau ke kantor kepolisian terdekat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," jelasnya. ***
| Kategori | : | Warga Bertuah |








