Siasat Perusahaan Fiktif Petinggi BGN Berpangkat Brigjen Terungkap Dalam Kasus Food Tray
![]() |
| Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sampaikan tersangka baru korupsi BGN. |
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejaksaan) terus mengusut tuntas perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru yang ditetapkan adalah LMI, seorang polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) yang menduduki posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Keterangan penetapan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," ujar Syarief.
Skenario Penjualan Kepada Mitra SPPG
Tersangka diketahui memiliki peran dominan dengan menyuruh dua orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan. Langkah ini sengaja dibuat agar perusahaan tersebut bisa menjual alat kelengkapan ompreng ke seluruh wilayah calon mitra SPPG.
"Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," kata Syarief.
Ketika ditanya mengenai latar belakang profesi tersangka, Syarief memberikan jawaban singkat.
"Iya, polisi aktif," sebut Syarief.
Jerat Hukum Undang-Undang Tipikor
Saat ini, Kejaksaan telah menahan tersangka LMI di Rutan Cabang Salemba. Penahanan ini berlaku untuk 20 hari ke depan demi mempermudah kelancaran penyidikan dan pendalaman kasus.
Terkait dasar hukum yang menjeratnya, Syarief membacakan pasal tindak pidana korupsi yang dilanggar oleh LMI.
"Kepada yang bersangkutan disangka Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan. Terima kasih kalau ada pertanyaan," tambah Syarief.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Cendekia |








