Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
7 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Pemerintah Pusat Godok Skema Subsidi Gaji PPPK untuk Amankan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat Godok Skema Subsidi Gaji PPPK untuk Amankan Fiskal Daerah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kamis, 02 Juli 2026 16:40 WIB

JAKARTA – Pemerintah pusat berkomitmen memperkuat dukungan pendanaan bagi daerah agar kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat terpenuhi secara tepat waktu. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa pemerintah sedang menyusun langkah antisipatif melalui relaksasi regulasi hingga tambahan dukungan fiskal.

Ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD akan disesuaikan kembali melalui kebijakan dalam Undang-Undang APBN. Penyesuaian ini bertujuan agar pemerintah daerah tidak terhambat aturan fiskal saat harus menunaikan hak-hak pegawai mereka.

"Kan dibebaskan yang batas 30 persen itu direlaksasi. Nanti dalam Undang-Undang APBN di-cover itu akan diatur seperti itu," kata Purbaya, Kamis (2/7/2026).

Tidak hanya melalui relaksasi regulasi, pemerintah juga tengah menyiapkan skema belanja tambahan bagi daerah yang kondisi keuangannya memerlukan intervensi pusat. Pembahasan mengenai mekanisme tersebut akan dilakukan lintas kementerian untuk menjamin akuntabilitas penyaluran dana.

"Dan untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30 persen, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana," tambahnya.

Meski skema bantuan ini sedang dipersiapkan, pemerintah belum menetapkan nilai pasti anggaran yang akan dialokasikan. Hal tersebut masih menunggu hasil diskusi mendalam antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dalam proses penyusunan APBN.

"Nanti lah tergantung, kan belum selesai APBN-nya. Nanti Kementerian Dalam Negeri dan kita mungkin akan berdiskusi ya," jelasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah juga telah memprioritaskan penguatan sektor Transfer ke Daerah untuk tahun anggaran 2027. Kebijakan Dana Alokasi Umum nantinya akan memuat data kebutuhan PPPK sejak awal penyusunan agar pemerintah daerah memiliki perencanaan yang lebih terukur dalam memprioritaskan pemenuhan hak pegawai.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Pasar & Niaga, Balai Kota
wwwwww