Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
2
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
7 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
3
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
4 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Home  /  Berita  /  Kampus

Ahli Hukum Soroti Dugaan Under Invoicing CPO, Minta Pelanggar Aturan Dipidanakan

Ahli Hukum Soroti Dugaan Under Invoicing CPO, Minta Pelanggar Aturan Dipidanakan
Deretan saham Anthoni Salim / Salim Group di BEI (Foto: Arsip Inilah)
Kamis, 18 Juni 2026 07:07 WIB

JAKARTA - Aroma dugaan pelanggaran hukum dalam transaksi ekspor industri kelapa sawit tengah diusut tajam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), anak usaha milik Anthoni Salim, menjadi salah satu target utama atas dugaan praktik under-invoicing yang menghilangkan triliunan potensi penerimaan negara.

Langkah tegas Kejagung mendapat dorongan penuh dari Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia meminta agar sanksi yang diberikan tidak hanya sebatas sanksi administratif jika terbukti ada rekayasa sistematis.

"Jika kesalahannya administratif saja, hukumannya bisa denda. Akan tetapi jika sudah ada unsur manipulatif, maka hukum pidana harus ditegakkan," terang Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menelusuri Modus Mengakali Harga

Dalam pandangannya, penegakan aturan di industri sangat penting untuk menjaga dua kepentingan: memastikan iklim usaha tetap berjalan sehat sekaligus mengamankan hak pemasukan bagi negara melalui pajak, iuran hasil bumi, maupun denda.

Kasus ini bermula dari data yang diserahkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Data tersebut menunjukkan sedikitnya 10 perusahaan minyak sawit mentah (CPO) diduga bermain curang dengan melaporkan harga ekspor di bawah nilai aslinya (understated) kepada perusahaan afiliasi.

Untuk menelusuri aliran dana SIMP, penyidik gedung bundar telah memeriksa bankir dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).

"Saat ini masih dalam pemeriksaan terkait itu. Cuma pastinya apa bank-banknya, kita belum tahu. Ada beberapa perusahaan. Iya, sedang didalami," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dikutip dari Instagram Satgas PKH, Selasa (16/6/2026).

Jawaban Resmi Perusahaan

Terkait pemeriksaan yang sedang berlangsung, pihak Maybank memberikan konfirmasi dan menegaskan kepatuhan perseroan terhadap regulasi yang berlaku di tanah air.

"Pemenuhan panggilan karyawan Maybank Indonesia merupakan bagian dari sikap kooperatif perseroan dalam proses yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang," jelas Juru bicara Maybank, Kamis (11/6/2026).

Sebaliknya, Manajemen SIMP menyatakan belum bisa memberikan banyak tanggapan mengenai aktivitas ekspor mereka yang tengah disorot, karena belum mendapat informasi resmi terkait pemeriksaan Maybank.

Hal ini disampaikan secara resmi melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Perseroan tidak dapat memberikan klarifikasi atas kebenaran berita yang dimuat oleh Media Kontan dengan judul berita 'Maybank Buka Suara Soal Pemeriksaan Pegawai Terkait Transaksi Salim Ivomas' mengingat Perseroan belum mendapatkan informasi atau konfirmasi resmi dari Maybank," urai Manajemen SIMP, Selasa (16/6/2026).

Untuk menenangkan para pemegang saham dan publik, pihak perusahaan menggaransi bahwa isu hukum ini tidak merusak kinerja bisnis.

"Tidak ada dampak material dari pemberitaan tersebut terhadap kegiatan operasional dan/atau kondisi keuangan Perseroan atau kelangsungan usaha Perseroan," papar Manajemen SIMP. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus
wwwwww