Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
14 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
3 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  Opini

Kisah Penculikan Kakek di PIK:Ancaman Pasal Berlapis Menanti Pelaku Kekerasan Berkedok Urusan Keluarga

Kisah Penculikan Kakek di PIK:Ancaman Pasal Berlapis Menanti Pelaku Kekerasan Berkedok Urusan Keluarga
Polsek Penjaringan menangkap pelaku percobaan penculikan kakek berusia 70 tahun di PIK. (Foto: dok. Istimewa)
Selasa, 16 Juni 2026 10:50 WIB

JAKARTA - Aparat kepolisian menunjukkan langkah cepat dalam mengungkap kasus percobaan penculikan seorang lansia berinisial GH (70) yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Identifikasi cerdas dari rekaman CCTV berhasil mengakhiri pelarian para pelaku kejahatan.

Rincian Peristiwa Pengancaman Warga

Penyelidikan intensif langsung dilakukan usai terjadinya insiden yang mengganggu keamanan lingkungan pada Mei 2026, sekitar pukul 06.55 WIB. Saat itu, korban mampu menunjukkan perlawanan fisik hingga terjatuh ke jalan dan berhasil mengundang perhatian warga lewat teriakan minta tolong, yang pada akhirnya membuat pelaku kabur tanpa hasil.

Pengungkapan Motif Perselisihan Keluarga

Setelah melakukan pengejaran, polisi sukses menangkap 2 pelaku, yakni CW (31) sebagai inisiator kejahatan dan FAP (26). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyampaikan latar belakang masalah yang memicu kejadian ini.

"Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui," tuturnya, Senin (15/6/2026).

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra merinci lebih jauh ihwal penolakan keluarga terhadap hubungan CW dengan anak dari korban yang bernama CKH. Keputusan korban sangat tepat mengingat CW telah memiliki keluarga sendiri.

"Diduga karena masalah asmara atau hubungan yang tidak direstui oleh korban. Tersangka CW selaku otak pelaku ingin membawa dan bertemu secara langsung dengan korban untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan saudari CKH, anak dari korban. Karena adanya penolakan hubungan dari keluarga korban," jelasnya merinci.

Mengenai latar belakang profesinya, pihak kepolisian juga memberikan kepastian. "Pekerjaannya swasta, trading," tambah AKBP Agta Bhuwana Putra.

Kerja Sama Terselubung Berujung Pidana

Dalam menjalankan rencananya, CW membujuk seorang kenalan demi melancarkan aksinya secara paksa. "Pelaku kedua, petugas keamanan yang jaga tempat gym. (kedua pelaku) pernah gym bareng. Dijanjikan kerja sama, 8 bulan mau dikasih mobil," ungkap AKBP Agta Bhuwana Putra.

Namun, harapan mendapatkan kendaraan tersebut kini lenyap. Pengejaran yang dilakukan petugas membuahkan hasil nyata. "Benar sudah diamankan 2 pelaku," papar AKBP Agta Bhuwana Putra. Lebih rinci, ia menegaskan batas waktu penindakan. "(Ditangkap) Jumat minggu lalu," katanya.

Polisi turut menyita sejumlah instrumen yang dipakai selama upaya kejahatan berlangsung.

"Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, rekaman CCTV, handphone, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian," urai Kombes Budi Hermanto.

Guna memberikan efek jera yang setimpal, pihak penyidik kini menerapkan Pasal 17 dan atau Pasal 18 juncto Pasal 450 dan Pasal 471 KUHP untuk menjerat kedua tersangka secara berlapis. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Opini
wwwwww