Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
4
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
4 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
5
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
6
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
3 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Home  /  Berita  /  Kampus

Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Temukan Tiga Dugaan Penyimpangan Dana BGN

Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Temukan Tiga Dugaan Penyimpangan Dana BGN
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(Foto: inilah.com/Harris Muda)
Sabtu, 13 Juni 2026 08:18 WIB

JAKARTA - Sektor pengadaan barang pada Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional kini berada di bawah bidikan tajam Kejaksaan Agung. Penyidik menemukan fakta mencengangkan terkait proyek sepeda motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur program tersebut, di mana Badan Gizi Nasional sudah mentransfer dana talangan penuh kepada vendor padahal rakitan kendaraan belum berwujud utuh.

Sistem pengawasan yang bobol ini diduga sengaja dirancang demi menguntungkan pihak-kira tertentu secara ilegal.

Tersangka Baru dan Ketidaklayakan Vendor

Satu tersangka baru resmi diumumkan ke publik, yaitu Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Andri Mulyono terlibat kongkalikong sistematik dalam memenangkan tender pengadaan ini.

PT Yasa Artha Trimanunggal diketahui sama sekali tidak memiliki bengkel operasional maupun dealer resmi. Guna menyiasati regulasi, Andri Mulyono menggunakan legalitas perusahaan mitra lain serta melobi internal Badan Gizi Nasional untuk memuluskan aksi penggelembungan harga.

"AM melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit motor listrik," jelas Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Manipulasi Berita Acara Serah Terima

Dana segar dicairkan penuh tanpa adanya pengecekan fisik yang valid di lapangan akibat dokumen penyerahan yang telah dipalsukan.

"Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi," urainya.

Nyatanya, selain perakitan yang mangkrak, spesifikasi teknis motor tersebut jauh di bawah standar kualitas yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.

Gurita Tiga Penyimpangan Dana Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka korupsi massal ini.

Setidaknya ada tiga lini penyimpangan tata kelola instansi yang dibongkar oleh pihak kejaksaan, meliputi:

  • * Nepotisme SPPG: Adanya keterkaitan kepemilikan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan lingkaran para tersangka serta meloloskan unit yang tidak kompeten.
  • * Aliran Dana Gelap: Adanya intervensi sepihak saat verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang memicu perputaran uang haram bernilai miliaran rupiah setiap hari ke yayasan terafiliasi.
  • * Pengadaan Barang Fiktif: Adanya manipulasi dan mark up anggaran belanja fasilitas vital seperti motor listrik, komputer tablet, hingga layar televisi. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus
wwwwww