Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
2
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
3
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
6 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
3 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
6
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Home  /  Berita  /  Kampus

Evaluasi Aturan Hukum Usang Pemerintah Rancang Pembenahan Regulasi HAM

Evaluasi Aturan Hukum Usang Pemerintah Rancang Pembenahan Regulasi HAM
Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Novita Ilmaris (tengah) saat acara Kelas Jurnalis. (Dok: Inilah.com)
Sabtu, 23 Mei 2026 05:00 WIB

JAKARTA - Langkah besar pembenahan instrumen penegakan hak asasi diambil oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dengan membongkar sejumlah aturan yang dinilai kedaluwarsa. Perombakan regulasi ini dirancang khusus untuk mempertebal tameng perlindungan masyarakat dari potensi pelanggaran di masa depan.

Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris menyoroti pentingnya payung hukum yang kokoh sebagai fondasi pencegahan. Kementerian saat ini tidak lagi hanya fokus bertindak setelah kasus terjadi, melainkan berupaya merajut tata kelola yang terintegrasi untuk mengikat kebijakan pembangunan di sektor ekonomi, sosial, dan budaya.

"Regulasi yang ada memang harus disesuaikan kembali karena sudah tidak lagi menjawab kebutuhan. Ini menjadi bagian dari upaya kita membangun tata kelola HAM yang lebih optimal," ungkap Novita dalam agenda Kelas Jurnalis HAM, Jumat (22/5/2026).

Salah satu perombakan krusial adalah memberikan kekuatan eksekusi terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional HAM (Komnas HAM). Penguatan ini tengah dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM agar hasil investigasi lembaga terkait tidak sekadar dipandang sebelah mata.

"Penguatan itu akan diatur dalam norma RUU, sehingga ke depan rekomendasi tidak lagi sekadar menjadi catatan, tetapi memiliki konsekuensi yang lebih jelas," jelasnya.

Penataan instrumen hukum ini akan dipadukan dengan revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pembaruan regulasi tersebut dinilai mendesak untuk memastikan sistem peradilan di tanah air relevan dengan perkembangan hukum modern serta bisa menutup celah pelanggaran dari hulu.

"Pencegahan dimulai dari regulasi. Jika sistemnya kuat, maka potensi pelanggaran bisa diminimalkan sejak awal," ujarnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus
wwwwww