Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
8 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Otomotif

Permendagri 11 Tahun 2026 Dinilai Tabrak Aturan Pusat dan Visi Kendaraan Listrik Prabowo

Permendagri 11 Tahun 2026 Dinilai Tabrak Aturan Pusat dan Visi Kendaraan Listrik Prabowo
Jum'at, 24 April 2026 08:27 WIB
JAKARTA – Ambisi percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia menghadapi ganjalan serius akibat terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan yang menyerahkan pemungutan pajak kendaraan listrik kepada pemerintah daerah ini memicu kritik tajam karena dianggap bertolak belakang dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Undang-Undang HKPD secara tegas membebaskan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai objek pajak. Penyerahan wewenang ini dikhawatirkan mengacaukan target elektrifikasi nasional dan pengembangan mobil nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

"Ini menurut saya merupakan mixed signal yang diberikan oleh pemerintah dan seharusnya tidak terjadi. Ke depannya, hal ini bisa membuat pelaku industri kendaraan listrik, baik investor luar maupun dalam negeri, menjadi ragu untuk berinvestasi di Indonesia," urai Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, Andry Satrio Nugroho, dalam diskusi publik bertajuk Energi Tahan, Fiskal Aman: Menuju Elektrifikasi Kendaraan Tanpa Boncos Anggaran di Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Andry membeberkan jurang harga antara kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) dan listrik masih menjadi tantangan utama di masyarakat. Biaya awal rata-rata kendaraan BBM menyentuh angka Rp361,7 juta, sementara kendaraan listrik masih bertengger di kisaran Rp461,9 juta. Jika aturan pajak daerah diterapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub), beban masyarakat yang ingin beralih ke energi bersih akan semakin berat.

"Kalau dari hasil kajian kami, ketika Permendagri diterapkan dan diturunkan menjadi Perda atau Pergub, kemungkinan besar kita akan menghadapi biaya operasional kendaraan listrik yang bisa mencapai dua kali lipat," jelasnya.

Ketimpangan kebijakan antar wilayah juga berpeluang muncul jika desentralisasi pajak ini dipertahankan. Konsumen akan cenderung memilih membeli kendaraan di daerah yang memberikan insentif pajak terbaik. Kondisi ini tentu merugikan daerah domisili konsumen karena kehilangan momentum untuk menciptakan kawasan bebas emisi atau low emission zone.

Alih-alih memajaki kendaraan listrik yang baru seumur jagung, pemerintah daerah didorong untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lain yang belum optimal. Evaluasi penerimaan pajak reklame dan retribusi parkir dinilai bisa menjadi solusi jitu untuk menambal kebutuhan fiskal daerah.

"Program pemutihan bagi penunggak pajak, seperti yang dilakukan Pemprov Jawa Barat, mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga 120 persen dan lebih dari dua kali lipat jumlah wajib pajak yang membayar dalam waktu singkat," pungkasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Otomotif
wwwwww