Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
2
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
3
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
18 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
21 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
18 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Keadilan Berpihak pada Aktivis Hakim PN Jakarta Pusat Bebaskan Delpedro Marhaen

Keadilan Berpihak pada Aktivis Hakim PN Jakarta Pusat Bebaskan Delpedro Marhaen
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Sabtu, 07 Maret 2026 06:19 WIB

JAKARTA - Keadilan akhirnya berpihak pada kebebasan berekspresi warga sipil. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025. Majelis hakim menyatakan seluruh tuduhan yang dialamatkan penegak hukum tidak terbukti secara sah di persidangan, Jumat (6/3/2026).

Keempat warga negara yang terlepas dari jerat pidana tersebut adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Keputusan ini menjadi tamparan bagi proses hukum yang sebelumnya mendakwa mereka dengan berbagai pasal alternatif.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," urai Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri.

Lebih lanjut, palu keadilan juga menginstruksikan pemulihan nama baik para aktivis tersebut. Mereka secara resmi dibebaskan dari status tahanan kota sesaat setelah putusan dibacakan di muka sidang.

"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tambah hakim.

Merespons kekalahan penuntut umum di meja hijau, pemerintah mengklaim tunduk pada putusan tersebut dan menyatakan tidak pernah ikut campur selama proses peradilan berjalan.

"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," jelas Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Berbekal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Yusril memberikan peringatan keras kepada korps kejaksaan untuk menerima kekalahan ini. Ia memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lagi memiliki ruang untuk bermanuver mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.

"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan bebas murni dan bebas tidak murni untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegasnya.

Terkait pemulihan reputasi keempat terdakwa yang sempat tercoreng akibat proses pidana ini, negara siap mengambil langkah lanjutan jika putusan hakim dinilai belum cukup memfasilitasi hal tersebut. Presiden memiliki kewenangan khusus untuk merehabilitasi harkat dan martabat warga negara yang menjadi korban salah dakwa.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Warga Bertuah
wwwwww