Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
2
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
3
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
15 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
4
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
5
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
19 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
15 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Kampus

Tiga Kali Mangkir Panggilan KPK, Eks Menhub Budi Karya Berdalih Sakit

Tiga Kali Mangkir Panggilan KPK, Eks Menhub Budi Karya Berdalih Sakit
Eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Senin, 02 Maret 2026 19:54 WIB

JAKARTA- Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, kembali absen dari pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pusaran korupsi megaproyek jalur kereta api. Ketidakhadiran Senin (2/3/2026) ini menandai kali ketiga eks pejabat tersebut mangkir dari panggilan institusi antirasuah.

Melalui sepucuk surat, Budi beralasan tidak bisa memenuhi panggilan karena kondisi kesehatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan surat pemberitahuan tersebut.

"Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," ujar Budi Prasetyo.

Keterangan ini memperpanjang daftar ketidakhadirannya setelah sebelumnya absen pemanggilan 18 Februari dan 25 Februari dengan alasan jadwal yang sudah terisi.

Penyidik sejatinya sangat berkepentingan menggali keterangan Budi selaku pelaksana anggaran proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Mengenai peluang jemput paksa, Budi menyerahkan sepenuhnya pertimbangan tersebut ke tangan tim penyidik.

"Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik. Apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang ataukah nanti ada langkah pemanggilan berikutnya atau seperti apa itu nanti kewenangannya di penyidik," terangnya.

Sikap komisi antirasuah yang terkesan lamban menindak Budi sempat memunculkan kritik. Namun, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membantah instansinya bersikap permisif terhadap mantan menteri tersebut.

"Kemudian yang berikutnya, ini BKS kenapa sih permisif banget gitu ke BKS. Eh, tidak permisif sebetulnya," tegas Asep.

Posisi Budi di level puncak manajemen membuat penyidik harus ekstra teliti. Konstruksi perkara harus dianalisis secara menyeluruh dari berbagai klaster daerah demi memastikan kecukupan alat bukti.

"Jadi begini, dia itu ada pada top management, top manager ya di situ. Sedangkan perkara DJKA ini, itu seperti sering saya sampaikan, itu beberapa ruas gitu. Beberapa ruas," urainya.

Pengembangan kasus suap ini membentang dari operasi tangkap tangan di Semarang, melebar ke ruas Solo Balapan–Kadipiro dan Solo–Yogyakarta. Penelusuran berlanjut ke jalur Cianjur–Lampegan di Jawa Barat, hingga merambah Medan, Sumatera Barat, Jawa Timur, dan proyek Trans Sulawesi.

"Ya kita tunggu biar semuanya selesai, sehingga yang bersangkutan tidak lagi dituntut atau dipersangkakan berkali-kali gitu. Dan kita juga ingin tahu di masing-masing penggal ini seperti apa fakta-fakta perbuatannya gitu," papar Asep.

Kasus gurita korupsi ini bermula dari tangkap tangan 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Hingga kini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka individu dan dua entitas korporasi.

Salah satu nama besar yang ikut terseret adalah Bupati Pati, Sudewo, yang diduga menerima cipratan dana Rp 18,39 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR. Meskipun Sudewo mengklaim sudah mengembalikan uang suap, proses hukum tetap berjalan mutlak sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus, Cendekia
wwwwww