Alasan KPK Loloskan Bos Maktour dari Jerat Cekal Kasus Kuota Haji
![]() |
| Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya berlaku bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Alex. Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dipastikan bebas dari jerat pencekalan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Yaqut dan Isfan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka rasuah penyelenggaraan dan pembagian jatah ke Tanah Suci, meskipun keduanya belum ditahan. Lembaga antirasuah langsung meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menahan akses mobilitas kedua mantan pejabat tersebut. Hal ini berbeda dengan Fuad yang masih berstatus saksi kendati telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Senin (26/1/2026).
"Kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/2/2026).
Budi membeberkan landasan hukum dari perbedaan perlakuan tersebut merujuk pada regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang membatasi kewenangan penahanan paspor bagi saksi.
"Kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga firm sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," urainya.
Perkara megakorupsi ini mencuat dari temuan dugaan lobi asosiasi perusahaan perjalanan kepada kementerian terkait demi melipatgandakan kuota haji khusus. Pemerintah sejatinya wajib membagi tambahan jatah dari Arab Saudi dengan rincian 92 persen untuk reguler dan delapan persen bagi jalur khusus. Kenyataannya, sejumlah pihak mengakali regulasi tersebut sehingga porsinya terbagi rata menjadi masing-masing 50 persen.
Ratusan agen perjalanan haji dan umrah disinyalir ikut menikmati hasil manipulasi kuota dengan jumlah berbeda-beda, tergantung skala besaran perusahaan. Perhitungan awal penyidik mendapati rekayasa pembagian jatah ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp 1 triliun.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Cendekia |










