Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
2
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
21 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
11 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
6
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
11 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Home  /  Berita  /  Cendekia

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Richard Lee Dinyatakan Sah

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Richard Lee Dinyatakan Sah
Richard Lee. (Instagram)
Rabu, 11 Februari 2026 21:27 WIB
Penulis: Mambang Yazid
JAKARTA - Upaya hukum Richard Lee melalui jalur praperadilan kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak permohonan yang diajukan dokter sekaligus pebisnis kecantikan tersebut terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu 11 Februari 2026. Dalam amar putusan, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan serta membebankan biaya perkara kepada negara dengan nilai nihil.

Dengan putusan tersebut, penetapan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif dinyatakan sah menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, tidak ditemukan cacat prosedur dalam penetapan status tersangka terhadap Richard Lee. Sidang kemudian ditutup setelah pembacaan amar putusan selesai.

Richard Lee tidak hadir secara langsung dalam persidangan dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Di sisi lain, Doktif yang hadir di ruang sidang menyambut putusan tersebut dengan sujud syukur. Ia menyampaikan harapan agar keadilan ditegakkan bagi pihak yang merasa dirugikan.

Kasus ini bermula dari laporan Doktif yang berujung pada penetapan Richard Lee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember lalu. Namun perkara tidak berhenti di situ.

Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan kepolisian.

Menanggapi putusan praperadilan, kuasa hukum Richard Lee, Agustinus Andre Ciputra, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim. Meski demikian, ia mengakui adanya rasa kecewa atas hasil tersebut.

Terkait langkah hukum selanjutnya maupun kemungkinan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, pihak kuasa hukum belum memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta agar hal itu dikonfirmasi kepada penyidik.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Richard Lee akan berlanjut pada tahapan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Cendekia, Hiburan, Binawidya
wwwwww