Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
15 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
4 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  Cendekia

Kerusakan Lingkungan Rp258 Miliar Seret Mantan Bupati Bengkulu Utara ke Penjara

Kerusakan Lingkungan Rp258 Miliar Seret Mantan Bupati Bengkulu Utara ke Penjara
Mantan Bupati Bengkulu Utara ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi tambang (Dok. Kejati Bengkulu)
Rabu, 11 Februari 2026 06:32 WIB

BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menahan mantan Bupati Bengkulu Utara, IR, atas dugaan korupsi besar di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM). Pejabat yang memimpin Bengkulu Utara selama dua periode (2005–2015) tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya manipulasi perizinan dan aliran uang ilegal.

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menyatakan bahwa penahanan IR merupakan pengembangan dari penyidikan kasus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 349.

"Penetapan IR masih terkait penyelidikan tipikor sektor pertambangan batu bara PT RSM. Diduga terdapat praktik gratifikasi dalam prosesnya," ujar Denny, Selasa (10/2/2026).

Kasidik Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, membeberkan bahwa pada Agustus 2007, IR menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) terkait pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM. Namun, penerbitan izin ini dinilai cacat hukum karena melanggar Keputusan Menteri ESDM dan Peraturan Daerah setempat.

"Penerbitan kedua SK itu tanpa rekomendasi teknis dan administrasi dari Dinas Pertambangan. Selain itu, ada kewajiban biaya 10 persen dari nilai transaksi pemindahan kuasa yang tidak disetorkan," papar Pola Martua.

Penyidik juga mengendus adanya "uang komitmen" senilai Rp600 juta untuk memuluskan penerbitan izin tersebut. Tak hanya itu, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut diduga kuat diproses secara tidak sah atau fiktif.

Akibat kebijakan yang menyimpang ini, negara mengalami kerugian fantastis dari sektor penjualan batu bara ilegal periode 2009–2013 senilai USD 83.046.585,63. Jika dikonversi ke rupiah, angka ini mencapai triliunan rupiah.

"Selain kerugian dari penjualan, terdapat pula kerugian dari aspek kerusakan lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp 258,9 miliar," tambah Pola Martua.

Saat ini, IR telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal yang menghancurkan ekosistem lingkungan dan merampok pendapatan negara di wilayah Bengkulu Utara tersebut.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Cendekia
wwwwww