Langkah Internasional Jerat Riza Chalid, Interpol Lyon Resmi Terbitkan Status Buron Dunia
![]() |
| Mohammad Riza Chalid |
JAKARTA – Pengejaran terhadap Mohammad Riza Chalid alias MRC kini memasuki babak baru di kancah internasional. Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa status red notice untuk tersangka megakorupsi minyak mentah tersebut resmi berlaku selama lima tahun ke depan hingga 2031.
Langkah ini diambil setelah Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, menyetujui permohonan Indonesia pada 23 Januari 2026. Dengan status ini, profil Riza Chalid kini terpampang di basis data kepolisian 196 negara anggota Interpol sebagai buronan yang harus ditemukan dan ditangkap untuk proses ekstradisi.
"Untuk red notice sejauh belum tertangkap, tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak," ujar Untung di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).
Riza Chalid terseret dalam skandal tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp285 triliun. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka sejak Juli 2025, termasuk atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui sejumlah korporasi miliknya.
Proses penerbitan status buronan internasional ini diakui melalui tahapan yang cukup panjang dan alot. Namun, dukungan penuh dari markas pusat Interpol serta koordinasi antarlembaga di Indonesia akhirnya membuahkan hasil untuk mempersempit ruang pelarian sang "Raja Minyak".
"Keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, melainkan atas dukungan dan kerja sama kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum," tambah Untung.
Hingga kini, NCB Interpol Indonesia terus melakukan pemantauan intensif dan berkoordinasi dengan rekanan kepolisian di luar negeri. Status red notice ini menjadi jaminan bahwa selama Riza belum tertangkap, dunia internasional akan terus mengawasi gerak-geriknya untuk segera diserahkan ke aparat penegak hukum Indonesia.***








