Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
2
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
15 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
3
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
11 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
4
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
5
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
11 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Pejabat Wajib Tahu, KPK Revisi Aturan Main Pelaporan Gratifikasi

Pejabat Wajib Tahu, KPK Revisi Aturan Main Pelaporan Gratifikasi
Ilustrasi Gratifikasi (foto : lapas1medan.com)
Rabu, 28 Januari 2026 13:50 WIB

JAKARTA – Penyelenggara negara kini memiliki standar baru dalam menyikapi pemberian hadiah seiring diterbitkannya Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini mengubah sejumlah poin krusial mengenai batas nilai dan prosedur pelaporan gratifikasi agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Dalam aturan terbaru tersebut, batas nilai gratifikasi yang wajib dilaporkan kini naik menjadi Rp1.500.000 per pemberi, dari yang sebelumnya hanya Rp1.000.000. Langkah ini merupakan revisi atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 yang sudah berlaku selama tujuh tahun terakhir.

"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah," bunyi petikan Pasal 1 aturan tersebut, Rabu (28/1/2026).

Keluwesan juga terlihat pada kategori hadiah antar rekan kerja dalam bentuk non-uang. Pegawai kini diperbolehkan menerima pemberian hingga nilai Rp500.000 per orang dengan total maksimal Rp1.500.000 dalam setahun. Sebelumnya, plafon hadiah untuk rekan kerja hanya dibatasi sebesar Rp200.000.

Namun, KPK kini lebih tegas soal urusan administrasi. Jika dahulu pelapor memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi laporan yang kurang, kini batas tersebut dipangkas menjadi 20 hari kerja saja. Apabila dalam waktu tersebut data tidak dilengkapi, maka laporan tidak akan ditindaklanjuti.

Selain itu, penetapan status barang yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja tetap berisiko ditarik menjadi milik negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas para pejabat publik agar tetap patuh pada prinsip pembersihan diri dari praktik suap terselubung.

Perubahan juga menyentuh aspek birokrasi penandatanganan SK Gratifikasi. Penentu penandatangan kini tidak lagi dipatok berdasarkan besaran nilai barang, melainkan melihat sifat prominent atau tingkatan jabatan pihak yang melaporkan gratifikasi tersebut.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:okezone.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww