Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
9 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Kebijakan Era Nadiem Diibaratkan Kopi Hitam, Pejabat Eselon Minim Dilibatkan

Kebijakan Era Nadiem Diibaratkan Kopi Hitam, Pejabat Eselon Minim Dilibatkan
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
Selasa, 20 Januari 2026 06:40 WIB

JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud, Jumeri, mengungkap gambaran mengejutkan soal proses pengambilan kebijakan di kementerian saat era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Ia mengibaratkan kebijakan yang lahir kala itu seperti segelas kopi hitam siap minum, sementara para pejabat hanya tinggal mengikuti.

Pernyataan tersebut terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Jumeri yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ketua Tim JPU Roy Riady membacakan keterangan Jumeri yang menyebut hampir seluruh kebijakan strategis di Kemendikbudristek berasal dari Nadiem bersama dua staf khususnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani, serta Konsultan Teknologi di kementerian saat itu, Ibrahim Arief, yang kini menjadi terdakwa dalam berkas terpisah. 

“Dapat saya jelaskan, semua kebijakan di kementerian pendidikan dibuat oleh Nadiem Makarim dengan orang dekatnya seperti Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief,” ujar Roy membacakan BAP tersebut.

Dalam keterangannya, Jumeri menggunakan analogi kopi hitam untuk menggambarkan posisinya sebagai pejabat struktural. Menurutnya, kebijakan seakan telah diracik sejak awal tanpa banyak ruang diskusi.

“Kalau bisa saya mengibaratkan, seperti segelas kopi hitam yang sudah dibuat dan sudah diramu mereka, Nadiem Makarim, Jurist Tan, Fiona, dan Ibrahim Arief,” lanjut Roy mengutip pernyataan Jumeri.

Saat didalami jaksa, makna perumpamaan tersebut merujuk pada minimnya pelibatan pejabat eselon I dan II dalam proses perumusan kebijakan di kementerian.

“Jadi kami eselon 1 dan 2 lebih banyak menerima kebijakan-kebijakan dari menteri dan staf khusus,” jawab Jumeri dalam BAP-nya.

Ia juga mengungkapkan adanya kesan kurangnya kepercayaan dari Nadiem terhadap pejabat struktural. Menurut pengakuannya, kepercayaan lebih banyak diberikan kepada staf khusus menteri.

Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Jaksa menilai, kewenangan Nadiem disalahgunakan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi agar mengerucut pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome. Kebijakan itu disebut membuat Google menjadi pemain dominan dalam ekosistem pengadaan TIK, termasuk laptop, di lingkungan pendidikan.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran; serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Balai Kota, Parlemen
wwwwww