Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
4 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Diduga Picu Banjir Bandang, Puluhan Izin Hutan di Aceh dan Sumbar Diperiksa

Diduga Picu Banjir Bandang, Puluhan Izin Hutan di Aceh dan Sumbar Diperiksa
Dampak dari pemanfaatan hutan (net)
Senin, 19 Januari 2026 20:00 WIB

JAKARTA – Pemerintah mulai menelusuri peran aktivitas pemanfaatan hutan di balik bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatera Barat. Kementerian Kehutanan saat ini tengah mengaudit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berada di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, mengatakan audit tersebut merupakan respons atas bencana yang terjadi tahun lalu sekaligus bagian dari upaya memperkuat pengawasan tata kelola hutan. 

“Proses audit sedang berjalan. InsyaAllah dalam waktu dekat hasilnya akan kami umumkan ke publik secara transparan,” ujar Rohmat dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/1/2026).

Ia mengungkapkan, sebelum audit di Sumatera dilakukan, pemerintah telah lebih dulu mencabut 40 izin PBPH di berbagai daerah di Indonesia. Pencabutan tersebut, kata Rohmat, merupakan bukti keseriusan pemerintah menindak pelanggaran di sektor kehutanan.

Menurutnya, perusahaan pemegang izin yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai empat tingkatan sanksi. Mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan.

Rohmat menekankan bahwa pengenaan sanksi, khususnya pencabutan izin, harus didasarkan pada bukti kuat. Keterkaitan langsung antara aktivitas pemanfaatan hutan dan kerusakan lingkungan, termasuk banjir bandang, perlu diuji secara cermat.

“Kalau terbukti ada pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan, maka tidak hanya izinnya dicabut, tapi juga ada denda untuk pemulihan lingkungan,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pencabutan izin juga memiliki risiko. Tanpa pengelolaan lanjutan, kawasan hutan yang izinnya dicabut berpotensi menjadi area terbuka yang rawan dimasuki pihak-pihak ilegal. 

“Kalau dicabut tapi belum ada pengaturan siapa yang mengelola, itu bisa jadi open access. Ini rawan dimanfaatkan oleh illegal logger dan pelaku kejahatan lainnya,” ujarnya.

Karena itu, Kementerian Kehutanan memilih langkah audit mendalam untuk memastikan setiap keputusan berbasis data dan tidak menimbulkan persoalan baru. Pemerintah berharap hasil audit ini dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki tata kelola hutan sekaligus menekan risiko bencana di wilayah rawan seperti Aceh dan Sumatera Barat. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Balai Kota, Parlemen, Lingkungan, Binawidya
wwwwww