Sidang Narkoba Memanas, Ammar Zoni Klaim Ditekan Bayar Rp3 Miliar
![]() |
| Aktor Ammar Zoni |
JAKARTA – Suasana sidang lanjutan kasus dugaan pengedaran narkoba di Rutan Salemba mendadak memanas setelah Ammar Zoni menyampaikan pengakuan yang mengejutkan. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar mengaku mengalami tekanan berat hingga dugaan pemerasan oleh oknum penyidik dengan nilai mencapai Rp3 miliar, Kamis (8/1/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati yang menegaskan para terdakwa tidak disumpah saat memberikan keterangan. Meski begitu, hakim meminta seluruh pihak menyampaikan keterangan secara jujur agar persidangan berjalan terang.
Ammar yang mendapat kesempatan terakhir berbicara, mengurai kronologi yang menurutnya menjadi awal persoalan. Ia mengaku satu sel dengan seorang narapidana bernama Jaya, terpidana kasus narkoba, yang sempat menawarkan pekerjaan ilegal.
“Dia menawarkan saya menampung sabu 100 gram dengan upah Rp10 juta. Saya ketawa, Yang Mulia. Harga saya enggak segitu. Apalagi saya sudah berkali-kali masuk karena narkoba, jadi saya tolak,” ungkap Ammar di ruang sidang.
Setelah penolakan itu, Ammar merasa tidak lagi memiliki urusan dengan Jaya. Namun situasi berubah pada Jumat (3/1/2026), ketika ia melihat aktivitas mencurigakan melibatkan tahanan lain di sekitar selnya. Malam harinya, petugas melakukan penggeledahan di sejumlah kamar tahanan, termasuk sel Ammar.
Dalam penggeledahan tersebut, Ammar mengaku ditanya soal telepon genggam yang digunakannya. Ia menjelaskan hanya memiliki satu ponsel pribadi, sementara satu lainnya merupakan ponsel gadai milik tahanan lain.
Tak lama kemudian, Ammar dibawa menjalani pemeriksaan. Di persidangan, ia menyatakan mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan karena mengaku memberikan keterangan di bawah tekanan.
“Saya tarik semuanya. Keterangan itu bukan dari kehendak saya. Saya sudah sampaikan ke penyidik, urusan ini Jaya dengan terdakwa lain,” tegasnya.
Pernyataan Ammar kian mengejutkan saat ia mengungkap dugaan pemerasan. Ia mengaku diminta menyiapkan dana Rp300 juta per orang dari total 10 orang yang disebut terlibat.
“Penyidik bilang, siapkan Rp300 juta per kepala. Ada 10 orang, berarti Rp3 miliar. Saya bilang, ini pemerasan,” katanya.
Ia merasa ditekan agar mengakui peran sebagai aktor utama peredaran narkoba di dalam rutan, sesuatu yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.
“Rp3 juta saja saya enggak mau bayar, apalagi Rp300 juta. Saya dipaksa seolah-olah jadi induk kasus ini, padahal semua bermula dari Jaya,” pungkasnya.
Pengakuan tersebut membuat suasana persidangan semakin tegang. Majelis hakim mencatat seluruh pernyataan Ammar untuk menjadi bahan pertimbangan dalam agenda persidangan selanjutnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Cendekia, Warga Bertuah |











