Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
24 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
23 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
22 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
20 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Home  /  Berita  /  Parlemen

Komisi Reformasi Polri Tekan Pengadilan Bebaskan Massa Agustus

Komisi Reformasi Polri Tekan Pengadilan Bebaskan Massa Agustus
Jimly ingatkan ribuan demonstran yang ditangkap agar dibebaskan meski di pengadilan disebut salah. (Foto: arsip polri)
Kamis, 11 Desember 2025 20:33 WIB

JAKARTA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, kembali menyoroti proses hukum terhadap 1.038 demonstran yang ditangkap usai aksi besar akhir Agustus 2025. Ia menilai ribuan orang tersebut seharusnya tidak menjalani hukuman penjara, terlebih ketika kesalahan yang dilakukan tidak berangkat dari niat jahat.

"Ini tidak perlu masuk penjara. Walaupun dia salah, maka di pengadilan negeri dia sudah dibebaskan, tetapi dibawa lagi oleh jaksa ke pengadilan tinggi sampai mahkamah agung," ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Jimly menegaskan peran hakim menjadi krusial untuk melihat kembali konteks tindakan para peserta aksi. Ia menilai penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada pencarian pelanggaran semata.

"Untuk kasus-kasus yang sudah masuk itu seharusnya bukan sekadar mencari kesalahan. Tapi cari mens-rea, niat kejahatan. Jadi, penjara itu hanya dimaksudkan untuk orang jahat, bukan orang salah," urainya.

Ia juga mengingatkan agar pengadilan tidak kembali mengeluarkan putusan yang memaksa presiden menggunakan hak khusus seperti grasi, amnesti, abolisi, atau rehabilitasi. Ia mencontohkan kasus Ira Puspadewi yang sempat memicu polemik serupa. 

"Mudah-mudahan hakim jangan mengulangi lagi putusan-putusan yang mengharuskan presiden turun tangan memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi," katanya.

Terkait penangkapan ribuan demonstran, Jimly menyebut Polri sedang melakukan evaluasi menyeluruh. Namun ia mengakui bahwa proses hukum tidak bisa dihentikan bagi mereka yang sudah masuk ke tahap pengadilan.

"Cuma mereka lagi evaluasi, kalau sudah masuk ke pengadilan, kan nggak bisa lagi," jelasnya.

Ia memastikan sebagian demonstran dari berbagai daerah sudah dibebaskan, meski jumlahnya belum signifikan dibanding total yang ditangkap.

"Kan sudah ada, sudah ada yang dikurangi. Ada di beberapa daerah," sambungnya.

Sebelumnya (4/12/2025), Tim Percepatan Reformasi Polri telah meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengkaji ulang langkah penindakan terhadap massa aksi akhir Agustus. Rekomendasi tim juga menekankan perlunya pendekatan yang lebih proporsional dan humanis dalam proses hukum terhadap ribuan demonstran tersebut. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww