Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
23 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
2
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
3
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
23 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
4
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
20 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Home  /  Berita  /  Kampus

Nama Nadiem Makarim Disorot KPK, Pengacara: Kebijakan Google Cloud Bukan Wewenang Menteri

Nama Nadiem Makarim Disorot KPK, Pengacara: Kebijakan Google Cloud Bukan Wewenang Menteri
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan
Minggu, 23 November 2025 07:30 WIB

JAKARTA – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir menegaskan keputusan penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek tidak berada dalam kendali kliennya selaku menteri. Pernyataan ini merespons langkah KPK yang menyebut Nadiem sebagai calon tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan layanan berbasis cloud tersebut.

Dodi menyampaikan klarifikasi itu berdasarkan keterangan resmi yang sudah disampaikan Nadiem saat diperiksa penyidik. Ia menekankan bahwa seluruh proses berada di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
“Penggunaan Google Cloud merupakan ranah pelaksana operasional di Kemendikbudristek. Pusdatin yang menjalankan, bukan Pak Nadiem sebagai menteri,” ucapnya, Sabtu (22/11/2025).

Ia menambahkan hingga kini tidak ada perkembangan penyidikan yang diterima Nadiem terkait perkara tersebut.
“Beliau memahami jika KPK tidak melanjutkan perkara ini karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Keputusan diambil di tingkat operasional,” jelasnya.

Dodi menyebut kliennya hanya menginginkan proses hukum berjalan adil dan tidak memihak.
“Pak Nadiem berharap kesetaraan dan objektivitas dijunjung tinggi sehingga prosesnya tetap lurus,” sambungnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut Nadiem sebagai calon tersangka kasus pengadaan Google Cloud sebelum penyidikannya dialihkan ke Kejaksaan Agung.
“Ya, yang sama itu NM,” ungkapnya, Kamis (20/11/2025).

Asep juga mengungkap adanya nama lain yang masuk dalam daftar calon tersangka, termasuk mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Ia menyebut sebagian unsur dalam perkara ini beririsan dengan kasus pengadaan Chromebook, meski tetap ada detail yang berbeda.
“Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” urainya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Kampus, Cendekia
wwwwww