Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
13 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
11 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
11 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
8 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
13 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Home  /  Berita  /  Parlemen

RKUHAP Dikukuhkan Jadi UU, Respons Media Asing Pecah antara Puji dan Kritik

RKUHAP Dikukuhkan Jadi UU, Respons Media Asing Pecah antara Puji dan Kritik
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR RI
Kamis, 20 November 2025 07:58 WIB

JAKARTA – DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025). Ketua DPR RI, Puan Maharani, menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelum keputusan tersebut disetujui.

Pengesahan aturan ini langsung menarik perhatian berbagai media internasional. The Straits Times merilis laporan yang menggambarkan revisi KUHAP sebagai “perombakan besar-besaran” terhadap sistem peradilan Indonesia. Media berbasis Singapura itu menilai perubahan tersebut sebagai modernisasi menyeluruh, mulai dari proses penyelidikan hingga tahap penegakan hukum.

Salah satu poin krusial yang mereka soroti adalah pemusatan kewenangan investigasi di bawah Kepolisian Nasional. Dalam UU ini, aparat diberikan ruang bertindak tanpa surat perintah dalam kondisi tertentu yang dinilai mendesak. Selain itu, penyidik, jaksa, atau hakim memperoleh kewenangan membekukan rekening bank dan aset digital selama proses penyelidikan berlangsung. Langkah ini disebut sebagai penyesuaian terhadap pola kejahatan yang semakin terhubung dengan transaksi elektronik.

UU baru juga memperkenalkan sejumlah mekanisme yang lazim diterapkan di berbagai sistem hukum internasional, seperti plea bargaining untuk efisiensi persidangan, skema justice collaborator yang lebih jelas, serta deferred prosecution agreement untuk perkara korporasi.

Namun, sambutan positif dari luar negeri bukan tanpa tandingan. Bloomberg menampilkan laporan yang memuat kritik dari koalisi organisasi masyarakat sipil yang menolak pengesahan RKUHAP. Mereka menilai revisi tersebut belum menyentuh sejumlah pasal yang dianggap problematis dan berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan. Dalam pemberitaannya, Bloomberg menulis bahwa kelompok sipil memandang sejumlah ketentuan masih menyimpan ruang ambigu.

Nada keberatan juga muncul dari The Australian. Media itu menilai revisi KUHAP memicu kekhawatiran terkait kemungkinan “kekuatan yang tidak terkendali” dalam penegakan hukum, terutama dengan perluasan kewenangan kepolisian. Mereka menyoroti bahwa perubahan masif ini telah memancing kritik tajam dari berbagai kalangan.

Sementara itu, anggota parlemen menyebut revisi ini sebagai upaya membawa prosedur pidana Indonesia lebih dekat dengan praktik global dan mengurai penumpukan perkara yang selama ini membebani pengadilan.

Setelah disahkan DPR, naskah undang-undang menunggu persetujuan Presiden. Sesuai ketentuan, kepala negara memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani. Bila tidak ditandatangani, UU tetap berlaku secara otomatis dan direncanakan mulai efektif pada 2026.

Sorotan internasional yang muncul menunjukkan bahwa setiap perubahan fundamental pada KUHAP bukan semata urusan domestik, tetapi juga penanda penting bagi arah demokrasi dan keadilan Indonesia di mata dunia. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Parlemen
wwwwww