Rahayu Saraswati Gagal Mundur dari DPR, Pengamat: Keputusan MKD Ini Langka dan Sarat Pesan Politik
![]() |
| Direktur Indonesia Political Review, Iwan Setiawan. |
JAKARTA – Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak pengunduran diri anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati, menjadi perbincangan hangat di Senayan. Langkah tersebut dianggap tak lazim karena selama ini, pengunduran diri anggota DPR selalu disetujui tanpa hambatan, selama dilakukan secara sukarela dan sesuai prosedur.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai penolakan itu menunjukkan adanya dinamika politik internal yang kuat di tubuh Partai Gerindra. “Biasanya, MKD akan menyetujui jika anggota DPR mengundurkan diri tanpa paksaan. Namun kali ini berbeda karena tampaknya fraksi tidak memberikan restu,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Menurut Iwan, Fraksi Gerindra tampak tegas mempertahankan keanggotaan Rahayu. “Fraksi itu perpanjangan tangan partai di DPR. Jadi, bisa dipastikan keputusan ini sejalan dengan arahan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, yang kini menjabat Presiden. Artinya, partai tidak ingin kehilangan sosok seperti Rahayu,” jelasnya.
Ia menduga Gerindra melihat Rahayu sebagai figur penting dengan reputasi moral yang baik. “Rahayu termasuk langka, karena berani mengajukan mundur hanya karena merasa bersalah atas ucapan. Sementara banyak politisi justru berupaya keras agar tidak kehilangan kursi DPR. Jadi wajar kalau partai ingin mempertahankannya,” kata Iwan.
Lebih jauh, Iwan menjelaskan bahwa mekanisme pengunduran diri anggota DPR diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Seorang anggota yang hendak mundur wajib membuat surat pernyataan tertulis yang ditujukan kepada pimpinan DPR melalui pimpinan fraksi.
“Fraksi akan memverifikasi surat itu sebelum diteruskan ke pimpinan DPR. Biasanya setelah diverifikasi oleh Sekretariat Jenderal atau Badan Kehormatan, pengunduran diri disahkan dalam rapat paripurna,” urainya.
Namun dalam kasus Rahayu, tahapan itu tidak berjalan karena fraksi belum menyetujui surat pengunduran diri tersebut. MKD pun tidak bisa melanjutkan proses tanpa rekomendasi resmi dari partai pengusungnya.
“Ini menjadi contoh menarik bagaimana keputusan politik partai bisa menahan langkah personal seorang anggota DPR. Dalam sistem kita, kedaulatan individu anggota tetap berada di bawah fraksi,” ungkap Iwan.
Ia menambahkan, fenomena seperti ini memperlihatkan wajah politik Indonesia yang kompleks — di mana loyalitas partai sering kali lebih kuat daripada keputusan pribadi. “Mungkin saja Rahayu ingin menjaga integritasnya, tapi partai melihat kontribusinya masih dibutuhkan. Ada kepentingan moral di satu sisi, dan kalkulasi politik di sisi lain,” ujarnya.
Bagi Iwan, kasus ini membuka wacana baru mengenai batas antara independensi politik individu dan kendali partai terhadap anggotanya di parlemen. “Kasus Rahayu bukan sekadar soal surat pengunduran diri, tapi cerminan tarik-menarik antara idealisme pribadi dan kepentingan politik praktis,” tutupnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Parlemen |







