Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
9 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Tukin ASN ESDM Naik Dua Kali Lipat, Menkeu Purbaya Justru Belum Terima Surat Resmi

Tukin ASN ESDM Naik Dua Kali Lipat, Menkeu Purbaya Justru Belum Terima Surat Resmi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Selasa, 28 Oktober 2025 12:51 WIB

JAKARTA — Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai sebesar 100 persen rupanya belum sampai ke telinga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Saat dikonfirmasi, Purbaya mengaku belum menerima dokumen resmi terkait kebijakan tersebut, meski mengakui anggaran tukin kementerian sudah masuk dalam struktur APBN.

“Saya belum tahu, belum sampai ke meja saya. Kalau memang sudah ada surat perintahnya, pasti kita ikuti, tapi sejauh ini saya belum menerima laporan,” ujar Purbaya di kompleks Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, setiap kenaikan tunjangan kinerja di lembaga atau kementerian harus melalui proses administrasi dan persetujuan fiskal, termasuk menyesuaikan kemampuan keuangan negara. “Anggarannya untuk tukin memang sudah dialokasikan secara umum, tapi besarannya per kementerian harus sesuai dengan keputusan resmi,” jelasnya.

Sementara itu, pengumuman kenaikan tukin ESDM sebelumnya disampaikan langsung oleh Bahlil Lahadalia dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi Nasional di Monumen Nasional, Sabtu (25/10/2025). Ia menyebut keputusan itu sudah mendapatkan restu dari Presiden Prabowo Subianto.

“Bapak Presiden menyetujui kenaikan tukin ini sebagai bentuk penghargaan bagi seluruh ASN di Kementerian ESDM. Tapi, beliau juga berpesan agar peningkatan kesejahteraan harus diiringi dengan peningkatan kinerja,” ujar Bahlil. 

Bahlil bahkan menegaskan akan bersikap keras terhadap pejabat yang masih bermain-main dengan perizinan di sektor energi.

“Kalau saya tahu masih ada yang main izin, saya tidak segan-segan merumahkan kalian. Ini era baru. ASN ESDM harus jadi contoh integritas,” katanya tegas di depan ribuan pegawai.

Kenaikan tukin ini disebut berlaku bagi seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kementerian ESDM, mulai dari Direktorat Jenderal Minerba, Migas, Badan Geologi, hingga Badan Pengembangan SDM (BPSDM).

Namun, di balik euforia kenaikan gaji, muncul pertanyaan soal sinkronisasi antar kementerian. Sebab, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai mekanisme pendanaan kenaikan tersebut.

“Biasanya, keputusan tukin baru efektif setelah ada persetujuan tertulis dari Kemenkeu. Jadi kalau memang sudah naik, seharusnya Menkeu sudah dapat laporan resmi,” ujar pengamat kebijakan publik Arya Gumelar.

Ia menilai langkah Bahlil bisa jadi sinyal kuat bagi perbaikan birokrasi, namun juga berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan ASN kementerian lain. “ESDM memang strategis, tapi kalau tidak diiringi transparansi, publik bisa menilai ini kebijakan yang elitis,” katanya.

Sebagai acuan, aturan tunjangan di lingkungan Kementerian ESDM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018, dengan kisaran tunjangan Rp2,5 juta hingga Rp33 juta tergantung kelas jabatan. Menteri ESDM sendiri mendapat tunjangan 150 persen dari nilai tertinggi.

Dengan kenaikan 100 persen, para pejabat eselon di Kementerian ESDM bisa menerima tambahan puluhan juta rupiah per bulan. Namun, Purbaya memastikan semua bentuk penyesuaian gaji atau tunjangan tetap harus melalui persetujuan Kemenkeu dan sinkronisasi APBN.

“Saya pastikan dulu detailnya seperti apa. Kalau memang sudah disetujui Presiden dan administrasinya lengkap, tentu kita dukung,” ujar Purbaya menutup pernyataannya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Balai Kota, Keuangan
wwwwww